Program REHAB BPJS Kesehatan: Fungsi, Syarat hingga Cara Daftar

Program REHAB BPJS Kesehatan: Fungsi, Syarat hingga Cara Daftar

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 26 Feb 2024 08:00 WIB
Program REHAB BPJS Kesehatan.
Program REHAB BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)
Palembang -

Program REHAB adalah singkatan dari rencana pembayaran bertahap yang menjadi alternatif menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Setiap peserta yang menunggak dapat memanfaatkan program ini.

BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB untuk anggota peserta yang menunggak lebih dari 3 bulan. Tunggakan tersebut harus dibayarkan sehingga kartu BPJS Kesehatan dapat digunakan kembali.

Adapun ketentuan program REHAB mulai dari fungsi, syarat hingga cara pendaftaran. Simak informasi lengkapnya dikutip dari BPJS Kesehatan di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi Program REHAB

Melalui REHAB, peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan selama 4 hingga 24 bulan dapat dibayarkan secara bertahap. Proses pembayarannya menggunakan mekanisme cicilan.

Program ini khusus untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran supaya bisa melakukan pembayaran secara bertahap.

ADVERTISEMENT

Syarat dan Ketentuan

Untuk menggunakan program tersebut, dapat memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diatur BPJS Kesehatan. Berikut 4 syarat dan ketentuannya:

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Cara Pendaftaran REHAB

Apabila memenuhi syarat, detikers dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengikuti mekanisme di bawah ini :

1. Unduh aplikasi Mobile JKN

2. Pilih menu program Rehab pada layar utama.

3. Klik "Lanjut".

4. Muncul total tunggakan 1 keluarga, lalu pilih "Lanjut".

5. Baca dan pahami seksama syarat dan ketentuan Pendaftaran Program REHAB. Centang "Saya Setuju" dan klik "Selanjutnya".

6. Klik "Pilih Bulan".

7. Pilih rencana pembayaran dari rentang 2-12 bulan.

8. Rencana pembayaran akan ditampilkan.

9. Klik "Selanjutnya".

10. Centang "Kirim bukti pendaftaran melalui email apabila diperlukan" dan pilih "Daftar".

11. Masukkan kode PIN

12. Pilih "Verifikasi".

13. Klik "Setuju".

14. Program REHAB berhasil didaftarkan.

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan tersebut memperhitungkan iuran satu keluarga yang belum dibayarkan. Artinya, peserta program ini tidak perlu lagi mendaftar satu per satu sebab sekali pendaftaran sudah berlaku untuk satu keluarga yang terdaftar sebagai keanggotaan BPJS Kesehatan.

Demikianlah informasi program REHAB BPJS Kesehatan mulai dari fungsi hingga tata cara pendaftaran. Semoga berguna ya!




(csb/csb)


Hide Ads