Tim Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 348 rokok ilegal. Rokok tersebut akan didistribusikan di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Kolonel PnB Rizaldy E mengatakan, penemuan paket mencurigakan ini bermula dari insting para petugas yang melihat adanya kejanggalan saat pemeriksaan barang di security check.
"Awalnya terlihat adanya kecurigaan dari paket berdasarkan insting dari petugas dan juga sudah profiling. Sehingga kita telusuri lagi dengan lebih detail sesuai dengan prosedur pemeriksaan melewati mesin x-ray," katanya, Selasa (20/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengecekan tersebut, terdapat adanya kotak-kotak kecil di dalam paket yang bertuliskan paket sepatu. Karena tidak sesuai dengan jenis paket yang seharusnya, petugas menggeledah salah satu isi paket dan didapatkan 348 slot rokok ilegal.
"Saat melintasi dan dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, terlihat ada kotak-kotak kecil di dalam paket, namun yang membuat aneh jenis paket itu ialah sepatu tetapi isinya kok kecil-kecil. Akhirnya setelah dilakukan profiling dan pengecekan dari bantuan teknologi, ternyata terdapat 348 slot rokok ilegal tanpa pita bea cukai," ujarnya.
Rizaldy mengatakan paket rokok ilegal itu hendak dikirim dan didistribusikan ke Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Rokok ilegal ini pengirimannya dari Palembang, dan rencananya akan dikirimkan ke Pulau Jawa dan paling banyak itu ke NTB. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, Rizaldy mengatakan, akan melakukan koordinasi lebih lanjut dan menyerahkannya kepada pihak bea cukai untuk diperiksa lebih lanjut.
"Setelah itu kita lakukan koordinasi dengan bea cukai untuk serah terima barang bukti. Dimulai dari pihak bandara kepada saya, kemudian saya menyerahkan ke pihak bea cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Pegawai Bea Cukai Depdika menyebutkan akan memperkuat pengetatan pintu masuk barang ilegal baik melalui bandar udara, darat maupun dari pintu masuk perairan.
"Saat ini, peristiwa seperti ini menjadi perhatian penting untuk kita semua agar jangan mencoba-coba melakukan perbuatan ilegal terkait menjual, menyediakan, menawarkan rokok ilegal karena sekarang sudah mulai ditutup dari berbagai sisi di darat, di pelabuhan penyeberangan dan sekarang di bandara," ungkapnya.
Depdika menjelaskan bahwa rokok legal merupakan rokok yang memiliki pita cukai pada bungkusannya. Jika terdapat rokok yang beredar tanpa pita cukai berarti itu merupakan barang ilegal.
"Setiap rokok itu ada hak-hak negara yang namanya cukai/pajak. Jadi setiap yang diproduksi dan diedarkan harus ada cukainya dan dibuktikan adanya pita cukai di kemasan, ketika tidak ada pita cukai di kemasan berarti itu melanggar hak keuangan negara," jelasnya.
Sesuai dengan ketentuanya, pelanggaran rokok ilegal ini ditetapkan di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Kemudian akan mendapatkan sanksi berupa ancaman 1 hingga maksimal 5 tahun penjara atau dikenakan denda 2 sampai 10 kali nilai jual.
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas akan dimusnahkan pada akhir tahun bersamaan dengan seluruh penindakan dalam 1 tahun ini.
(csb/csb)