Kebakaran sumur minyak ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Batanghari, Jambi hingga kini belum padam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka baru.
Plh Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amim Nasution mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih berupaya dan bekerjasama dengan Pertamina untuk melakukan pemadaman.
"Api belum padam, saat ini personel dan pihak dari Pertamina masih di lokasi berupaya memadamkan api," ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Tetapkan 1 Tersangka Baru
Amin mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal tersebut. Tersangka itu yakni Alex Candra.
"Tersangka ada 4, termasuk satu yang MD (saat kejadian). Semua tersangka ditahan di Polres Batanghari," katanya.
Tersangka Alex Candra diketahui memiliki peran yang membawa 3 pekerja ke lokasi. Ketiga pekerja itu sebelumnya juga ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka itu, ialah, DE (30), yang meninggal dunia saat kebakaran. Selanjutnya, DH (31) dan ER (22).
Diketahui, kebakaran itu menghanguskan 10 hektare lahan di sekitar area pengeboran sumur minyak.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka ialah melakukan kegiatan ekploitasi atau eksplorasi membuat sumur minyak illegal dengan menggunakan alat rig pengeboran tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, pada Jumat (9/2/2024), ada salah seorang saksi yang memperingatkan agar saudara DE tidak melakukan kegiatan karena hari mulai gelap (malam) yang mana gas akan berkumpul dibawah atau sekitar," jelasnya.
Nahasnya, ketika melakukan kegiatan pengeboran terjadi percikan api yang menyebabkan kebakaran.
"Yang bersangkutan tetap melakukan kegiatannya dan menyalakan genset yang memicu terjadinya kebakaran," ungkapnya.
(csb/csb)