Ditemukan Kecurangan, Bawaslu Rekomendasikan PSU 7 TPS di Jambi

Jambi

Ditemukan Kecurangan, Bawaslu Rekomendasikan PSU 7 TPS di Jambi

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 20 Feb 2024 17:30 WIB
Penghitungan suara saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05, RT 01 RW 03, Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Minggu (18/2/2024).
Foto: Ilustrasi PSU. (Rinto Heksantoro/detikJateng)
Jambi -

Bawaslu Jambi sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS. PSU itu dilakukan karena adanya temuan kecurangan dalam pemilu yang terlaksana di 7 TPS tersebut.

"Jadi ada 7 TPS yang sudah kita rekomendasikan ke KPU untuk diminta segera lakukan PSU itu. Dan semua tergantung dari KPU kapan mereka bisa melaksanakannya," kata Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin kepada detikSumbagsel, Selasa (20/2/2024).

Menurut Wein, 7 TPS tersebut ada di Kota Jambi lalu di Kabupaten Batanghari serta kemudian di Kabupaten Tebo. Tiga daerah itu terdapat beberapa TPS yang diminta jalani PSU karena berbagai persoalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di Kota Jambi ada 3 TPS, lalu di Kabupaten Tebo ada 2 TPS, kemudian di Kabupaten Batanghari ada 2 TPS. Jadi ada 7 TPS total semuanya dan sudah kita minta KPU laksanakan PSU itu secepat mungkin," terang Wein.

Wein membeberkan, bahwa PSU itu terjadi karena adanya temuan kecurangan dalam pemilu yang terlaksana di TPS tersebut. Temuan itu berupa pemilih kedapatan dalam kondisi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, serta tidak memiliki KTP Elektronik.

ADVERTISEMENT

"Jadi seperti daerah Kota Jambi itu TPS yang kita minta PSU karena ada yang tidak bisa milih dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb dibiarkan ikut memilih atau yang tidak punya KTP Elektronik diperbolehkan milih itu tentu harus diminta PSU," beber Wein.

Tidak hanya Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo juga sama. Bahkan ada pula TPS yang kedapatan melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali.

"Dan lebih dominannya karena soal DPT dan DPTb sama tidak ada KTP Elektronik lah ya bisa ikut memilih," ucap Wein.

Maka dari itu, Wein meminta KPU Jambi segera jalankan rekomendasi PSU itu agar jalannya pemilu berlangsung sesuai, paling lambat setelah 10 hari masa pemungutan suara.

"Kita harapkan bisa terlaksana dengan cepat," ujar Wein.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads