Rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota merupakan kelanjutan dari proses yang sama di tingkat kecamatan. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan panduan yang berlaku dari KPU.
Seperti diketahui, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara memiliki 4 tingkat, yakni kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Rangkaian ini berlangsung selama sekitar 1 bulan, yaitu 15 Februari-20 Maret 2024.
Berikut detikSumbagsel rangkum informasi mengenai persiapan dan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota.
Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Panduan ini tercantum dalam Keputusan KPU nomor 5 tahun 2024 Bab VI tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten/Kota.
1. Menerima kotak suara tersegel dan membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK kecamatan di wilayah kerjanya.
2. Menyusun rapat pleno dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayahnya agar dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
3. Membuat surat undangan dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno maksimal 1 hari sebelum pelaksanaan.
4. Menyiapkan sarana dan prasarana, yakni ruang rapat, aplikasi Sirekap, kotak rekapitulasi, sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap, dan ATK lainnya.
5. Melaksanakan rapat pleno yang dihadiri oleh saksi, Bawaslu kabupaten/kota, dan PPK. Selain itu, dapat dihadiri oleh pemantau pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta wartawan.
6. Ketua KPU kabupaten/kota memimpin dan membuka rapat, serta memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota.
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Proses ini dilakukan secara berurutan mulai dari Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten/kota.
1. Membuka kotak rekapitulasi tersegel.
2. Mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir model D.Hasil Kecamatan dan model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU dari kotak rekapitulasi yang juga tersegel.
3. Membuka sampul kertas tersegel dalam poin 2.
4. Menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik.
5. Membacakan dan mencocokkan data dalam formulir.
6. Mempersilakan saksi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk mencocokkan data yang dimilikinya dengan data dalam formulir model D.Hasil Kecamatan dan data dalam Sirekap.
7. Mengoreksi data Sirekap apabila terdapat perbedaan dengan formulir.
8. Membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi.
9. Membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan di setiap akhir rekapitulasi tiap kecamatan.
10. Menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum terselesaikan di kecamatan.
11. Mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota.
12. Menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dalam berita acara dan sertifikat dengan menggunakan formulir model D.Hasil Kabko yang dibuat melalui Sirekap.
13. Mencetak formulir pada poin 11 serta menyampaikan kepada saksi dan Bawaslu.
14. Menyerahkan formulir model D.Hasil Kabko dalam bentuk dokumen elektronik kepada PPS dan PPK.
15. Melakukan pemindaian terhadap formulir model D.Hasil Kabko yang telah ditandatangani.
16. Mengunggah hasil pindai formulir ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi.
Pasca Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
1. Tahap Penyelesaian
- Mempersilakan saksi, Bawaslu kabupaten/kota dan pemantau pemilu terdaftar untuk mendokumentasikan formulir model D.Hasil Kabko berupa foto atau video.
- Memasukkan formulir model D.Hasil Kabko yang telah ditandatangani ke dalam 1 sampul kertas dan disegel serta formulir model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU dan daftar hadir ke dalam sampul kertas lainnya lalu disegel.
- Memasukkan kembali semua formulir D.Hasil Kecamatan ke dalam kotak rekapitulasi untuk kemudian disegel.
- Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU kabupaten/kota selama 7 hari dan melalui laman resmi KPU.
- Melakukan pemindaian dan mengunggahnya pada Sirekap pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara berakhir.
2. Tindak Lanjut ke Tingkat Provinsi
- Menyerahkan sampul kertas bersegel dengan surat pengantar kepada KPU provinsi masing-masing.
- Menyerahkan salinan keputusan KPU kabupaten/kota mengenai penetapan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota kepada KPU melalui KPU provinsi.
3. Penyelesaian Keberatan
Saksi dan Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur maupun selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada KPU apabila terhadap hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Jika keberatan tersebut mengenai prosedur, KPU wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi.
- Jika keberatan terhadap selisih dapat diterima, KPU langsung melakukan pembetulan.
- Jika saksi masih keberatan, KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu yang hadir.
- KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
- Jika terjadi kejadian khusus dan/atau keberatan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat tersebut, KPU mencatat untuk ditindaklanjuti oleh tingkat provinsi.
Itu dia panduan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota. Semoga bermanfaat, ya detikers!
Simak Video "Video Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies: Dia Bantu Aku Menang"
(dai/dai)