Silvanus Tevo Meo alias Ivan dihukum pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus tindak pidana pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat 2024. Ivan adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Silvanus Tevo Meo alias Ivan dengan pidana penjara selama 54 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nicko Anrealdo, Jumat (14/2/2025).
Vonis terhadap Ivan itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 12 Februari 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan Ivan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi keterangan tidak benar. Ivan juga disebut mengubah hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melanggar Pasal 178E ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang," terang Nicko.
Ivan bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir saat pemungutan suara di TPS 001 Desa Munting. Ivan awalnya dilaporkan ke Bawaslu Manggarai Barat terkait dugaan Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman alias Ano coblos dua kali pada Pilbub Manggarai Barat 2024.
Dalam laporan itu, Ano disebutkan menandatangani daftar hadir pemilih di dua TPS, yakni TPS 001 Desa Munting dan TPS 002 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Laporan tersebut kemudian ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui tidak ada tanda tangan pada nama Ano di daftar hadir di TPS 001 Desa Munting. Ano hanya tanda tangan daftar hadir di TPS 002 Desa Batu Cermin sebagai pemilih pindahan.
Ivan kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tanda tangan pada nama pemilih lain di daftar hadir pemilih TPS 001 Desa Munting. Artinya, dia tidak lagi terkait dengan kasus tanda tangan pada nama Ano.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan penetapan Ivan sebagai tersangka terkait tanda tangan pada daftar nama dua pemilih yang tidak datang mencoblos di TPS 001 Desa Munting. Yakni pemilih berinisial FF dan ANG.
FF adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 001 Desa Munting. Adapun, ANG adalah pemilih yang berstatus pindah pemilih. ANG sebelumnya tercatat dalam DPT TPS 001 Desa Munting, tapi kemudian pindah pilih di TPS lain. Status pemilih ANG ini sama dengan Ano.
Sebelumnya, PN Labuan Bajo juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 48 juta kepada anggota KPPS TPS 005, Desa Siru, Kecamatan Lembor bernama Madir. Ia divonis bersalah karena tandatangan pada nama orang sudah meninggal dunia di daftar hadir TPS 005 Desa Siru.
Diketahui, Pilbup Manggarai Barat 2024 diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yakni Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani (Mario-Richard) versus Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng). Mario-Richard kalah dengan selisih 2.708 suara dari paslon petahana tersebut.
Adapun, Edi-Weng mendulang 73.872 suara dan Mario-Richard meraup 71.164 suara. Mario sempat mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis hakim MK dalam putusan sela pada Rabu (5/2/2025) malam menolak permohonan Mario-Richard itu. Permohonan itu ditolak karena melewati tenggang waktu pengajuan permohonan ke MK.
Pada 6 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menggelar rapat pleno penetapan Edi-Weng sebagai bupati-wakil bupati terpilih Pilbup Manggarai Barat 2024. Edi-Weng dijadwalkan dilantik bersama kepala daerah lainnya di Indonesia pada 20 Februari mendatang.
(iws/iws)