Dua caleg yang kedapatan namanya telah tercoblos lebih dulu pada proses pemungutan suara di Bandar Lampung berpotensi dibatalkan pencalonannya. Keduanya adalah Caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri dan Caleg DPRD Kota Bandar Lampung nomor urut 1 dari PKS, Sidik Efendi.
Seperti diketahui, ratusan surat suara keduanya ditemukan telah tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis. Dari hasil perhitungan ditemukan sebanyak 133 surat suara caleg DPRD Provinsi Lampung atas nama Nettylia Syukri telah tercoblos, sementara 100 surat suara caleg DPRD Kota Bandar Lampung atas nama Sidik Efendi telah tercoblos.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Oddy Marsa JP mengatakan untuk kedua caleg tersebut bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan pencalonan jika hasil sudah inkracht.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja (pembatalan pencalonan). Yang jelas ada pidananya. Namun pidana itu menunggu hasil penyelidikan yang sudah inkracht," kata dia.
Meski begitu, hingga kini kedua caleg yang namanya telah tercoblos di 233 surat suara belum diperiksa. Saat ini hasil temuan di TPS 19 Kelurahan Way Kandis telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung.
"Belum, (pemeriksaan) masih dijadwalkan. Berkasnya sudah diserahkan ke Gakkumdu Bandar Lampung," ungkapnya.
(des/des)