Pemilih DPK adalah singkatan dari daftar pemilih khusus atau masyarakat yang berhak mencoblos namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bagi detikers yang berstatus DPK dapat melakukan pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, (14/2/2024) pukul 12.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diatur oleh Komisi Pemilihan Umum yang dilansir detikNews.
Lebih jelasnya berikut jadwal nyoblos pemilih DPK yang dirangkum detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Nyoblos Pemilih DPK
Jadwal pencoblosan pemilih DPK di tempat pemungutan suara (TPS) tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024. Berikut ini jadwal lengkapnya:
1. Dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Waktu pemungutan suara digelar serentak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Maka, pemilih DPK dapat mencoblos 1 jam sebelum pukul 13.00 yakni 12.00 waktu setempat.
2. Pemilih DPK dapat mencoblos di TPS sesuai alamat KTP.
3. Apabila surat suara di TPS pemilih DPK habis, maka yang bersangkutan diarahkan ke TPS terdekat untuk melakukan pencoblosan.
Berkas yang Harus Dibawa Pemilih DPK
KPU menetapkan ada 2 berkas yang harus dibawa oleh pemilih DPK ketika mencoblos di TPS, di antaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e)
2. Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil
Bagaimana Jika tak Menunjukkan KTP atau Suket?
Berkas Suket diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri. Apabila pemilih DPK tidak bisa menunjukkan bukti fisik dari KTP-e atau Suket maka dapat diganti dengan:
1. Fotokopi KTP-e
2. Foto KTP-e
3. Identitas Kependudukan Digital
4. Dokumen Kependudukan lainnya yang menunjukkan identitas diri dan foto.
Keterangan tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi yang dilansir dari detiknews.
"Bila tidak bisa menunjukkan KTP-el atau Suket, bisa menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, IKD atau biodata penduduk yang diterbitkan Dinas Dukcapil," ujarnya dilansir detikNews, Senin (12/2/2024).
Ketentuan Hak Pilih Pemilih DPK di TPS
Mengenai ketentuan penggunaan hak pilih bagi pemilih DPK di TPS berlaku sebagai berikut ini:
1. Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-elektronik (e-KTP)
2. Diimbau untuk datang 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat
3. Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
Surat Suara Pemilih DPK
Bagi pemilih DPK yang mencoblos di TPS akan mendapatkan surat suara sebagai berikut:
1. Surat suara calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden (warna abu-abu).
2. Surat suara calon anggota DPR RI (warna kuning).
3. Surat suara calon anggota DPD (warna merah).
4. Surat suara calon anggota DPRD provinsi (warna biru).
5. Surat suara calon anggota DPRD kabupaten/kota (warna hijau).
Itulah penjelasan jadwal nyoblos pemilih DPK di TPS yang digelar satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Semoga bermanfaat ya.
(dai/dai)