Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Bengkulu meminta kepada caleg dan timnya untuk tidak melakukan praktik money politic. Jika kedapatan maka sanksinya bisa gugur sebagai caleg dan diancam pidana.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi proses pemilihan, termasuk bila ada praktik money politic di saat pemilihan besok (14/2/2024).
"Kita akan berikan sanksi berat bila ada tim peserta pemilu yang tertangkap tangan melakukan money politic, termasuk sanksi pengguguran dari calon legislatif," katanya, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat menjelaskan, sesuai pada Pasal 523 (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
"Sudah jelas akan ada sanksi pidana bagi yang mencoba curang pada Pemilu 2024," jelasnya.
Sedangkan pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu, jelas Rahmat, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
"Tim Bawaslu akan terus melakukan patroli mengawasi terjadinya kecurangan," ujarnya.
(csb/csb)