Bagikan Minyak Goreng, Calon DPD RI di Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

Sumatera Selatan

Bagikan Minyak Goreng, Calon DPD RI di Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 31 Jan 2024 13:00 WIB
Barang bukti minyak goreng yang dibagikan calon anggota DPD RI di Bengkulu.
Foto: Barang bukti minyak goreng yang dibagikan calon anggota DPD RI di Bengkulu. (Dok. Istimewa)
Bengkulu -

Salah satu calon DPD RI di Bengkulu berinisial EL, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diduga melakukan kecurangan saat berkampanye. EL yang merupakan calon DPD RI dapil Bengkulu, membagikan satu liter minyak goreng (migor) kepada warga.

Dalam kemasan migor tersebut tertempel stiker gambarnya. EL pun dilaporkan oleh calon DPD RI lain ke Bawaslu Bengkulu.

Tim kuasa hukum pelapor, Fitriansyah mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon DPD RI dapil Bengkulu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pelanggaran itu dilakukan calon DPD RI tersebut di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma. Adapun dugaan pelanggaran kampanye berupa penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, dan pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar calon DPD RI tersebut.

"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan," kata Fitriansyah, Selasa (30/1/2024).

ADVERTISEMENT

Fitriansyah menjelaskan, pembagian sembako minyak goreng dengan kemasan bertempelkan stiker gambar calon DPD RI itu tidak memenuhi ketentuan kategori bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan atau pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," jelas Fitriansyah.

Dia menyebut, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi ini, kata dia, termasuk berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Juga pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Kita telah membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, disertai berkas dan dokumen lainnya," jelasnya.

Dia mengajak agar kandidat calon DPD RI Bengkulu lainnya untuk berkampanye secara fair dengan tidak melanggar ketentuan dalam kampanye.




(dai/dai)


Hide Ads