Tolak Kampanye di Kampus, Puluhan Mahasiswa Datangi KPU dan Bawaslu Bengkulu

Bengkulu

Tolak Kampanye di Kampus, Puluhan Mahasiswa Datangi KPU dan Bawaslu Bengkulu

Hery Supandi - detikSumbagsel
Senin, 11 Des 2023 18:32 WIB
Mahasiswa Bengkulu mendatangi Kantor Bawaslu.
Foto: Hery Supandi
Bengkulu -

Puluhan mahasiswa dari Universitas Dehasen Bengkulu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu. Mereka meminta agar pengawasan kampanye di area kampus benar-benar ekstra dilakukan.

Koordinator Aksi, Putra Berry Aryandi mengatakan, mereka mendatangi penyelenggara Pemilu agar melarang adanya kampanye di lingkungan kampus karena dinilai tidak tepat. Menurutnya, kampus merupakan lembaga pendidikan yang harusnya bebas dari berbagai praktek politik.

"Kami mendatangi kedua lembaga penyelenggara Pemilu ini menolak adanya kampanye di dalam kampus," kata Putra kepada detikSumbagsel, Senin (11/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun puluhan mahasiswa ini mengaku kecewa pada pimpinan kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu. Para mahasiswa itu menyebut, Bawaslu Bengkulu menolak menandatangani pernyataan sikap yang mereka sodorkan.

"Kami diterima dengan baik dan berdiskusi secara dinamis, tapi sayang penyataan sikap kami tidak mau mereka tanda tangani," jelas Putra.

ADVERTISEMENT

Pernyataan sikap itu berisi keprihatinan mahasiswa kepada KPU terkait pelaksanaan kampanye di Perguruan Tinggi. Mereka merasa perlu untuk menyuarakan beberapa keprihatinan terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus tersebut.

"Kami berharap KPU dapat memastikan bahwa setiap kampanye dilarang di perguruan tinggi," tegas Putra. Mahasiswa juga menentang segala bentuk kampanye yang melibatkan praktek-praktek yang tidak etis atau merugikan lingkungan akademis.

Mereka juga mengecam segala bentuk kampanye yang bersifat diskriminatif atau mengandung elemen pelecehan. "Kami mendesak KPU untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menanggapi dan mencegah praktek semacam itu di masa yang akan datang," kata Putra.

Pihaknya ingin KPU dapat memberikan pedoman yang jelas dan transparan terkait aturan kampanye di Perguruan Tinggi. Hal ini akan membantu menghindari potensi konflik dan kebingungan di kalangan mahasiswa selama masa kampanye.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan pihaknya sepakat dengan para mahasiswa, tetapi aturan yang menyatakan boleh berkampanye di lingkungan kampus terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU memiliki aturan yang sangat ketat.

"Pimpinan perguruan tinggi memiliki kewenangan yang sangat besar untuk memberikan ruang bagi proses demokrasi ini," ujar Rusman. Alasan menolak menandatangani pernyataan sikap mahasiswa karena mereka hanya menjalankan aturan dan bukan pembuat aturan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah juga memberikan alasan yang sama terkait penolakan menandatangani pernyataan sikap mahasiswa tersebut.

"Kita sepakat dengan seluruh poin pernyataan sikap itu dan akan memperketat pengawasan kampanye di lingkungan kampus," kata Fahamsyah.




(dai/des)


Hide Ads