Satpam SD di Lubuklinggau Diciduk Usai Cabuli 2 Bocah

Sumatera Selatan

Satpam SD di Lubuklinggau Diciduk Usai Cabuli 2 Bocah

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 13 Feb 2024 13:21 WIB
Satpam SD di Lubuklinggau dan barang bukti saat diamankan polisi.
Satpam SD di Lubuklinggau dan barang bukti saat diamankan polisi.(Dok: Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Satpam sekolah atau penjaga sekolah di SD Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Lestari (36), ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena mencabuli 2 bocah berusia 6 dan 8 tahun di pos jaga saat korban sedang menunggu jemputan orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan membenarkan pihaknya dari Unit PPA telah menangkap Lestari dikasus tersebut.

"Iya benar, pelaku pencabulan di lingkungan sekolah tersebut sudah kita tangkap," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (13/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi bejat itu, katanya, dilakukan pelaku di pos satpam sekolah tempat pelaku bekerja, di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Bermula ketika kedua korban pulang sekolah dan menunggu jemputan dari orang tuanya, kemudian saat itu korban di panggil oleh pelaku ini untuk menunggu di pos satpam," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat berada di dalam pos, katanya, korban lalu dipangku pelaku dan diajak menonton film dewasa di handphone pelaku. Di saat bersamaan pelaku pun mencabuli korban.

"Saat kejadian berlangsung, saksi N datang sempat melihat hal tak biasa di pos tersebut. Karena curiga besoknya saksi lalu menanyakan apa yang terjadi ke korban. Dijawab korban bahwa telah dicabuli pelaku," ujarnya.

"Mendengar itu kemudian saksi langsung melaporkan ke kepala sekolah kemudian Kepala Sekolah menghubungi orang tua korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.

Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.

Selanjutnya, kata dia, pada Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku ditangkap saat sedang berada di kompleks perumahan SD dekat TKP tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari pengungkapan itu adapun batang bukti disita seperti 1 unit Hp, pakai pelaku dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian," ujaranya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan terancam 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini ditahan dan sudah menjadi tersangka dijerat tindak pidana Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads