Polres Muara Enim berhasil menangkap 3 pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) lintas Kabupaten/Kota. Pelakunya yakni Alpin Pansnya (20), M. Dani Aji Padila (20) dan ME (15).
Kasi Humas Polres Muara Enim, Iptu Situmorang mengatakan dari 3 pelaku yang diamankan anggota Satreskrim Polres Muara Enim ini, salah satunya masih di bawah umur. Ketiganya mencuri motor setip korbannya dengan berbekal kunci letter Y.
"Ketiganya sudah kita amankan di Mapolres Muara Enim," kata Iptu Situmorang, Senin (12/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan korban mengenai motornya yang hilang saat ditaruh di halaman pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di teras rumah yang berada di depan SMKN 1 Gelumbang, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Jadi para tersangka berangkat dari Palembang dengan tujuan ke Kabupaten Empat Lawang. Mereka memang sudah merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor," ujarnya.
Situmorang menjelaskan, ketiga pelaku telah menyiapkan peralatan seperti 1 unit kunci letter Y warna hitam, 2 buah mata kunci letter Y yang telah dimodifikasi pipih di bagian ujungnya, 1 buah spidol warna putih dan tutup warna hitam yang dimodifikasi dengan magnet untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
"Para tersangka berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku Alpin, kemudian melintasi Kabupaten Ogan Ilir serta melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna Putih. Setelah berhasil, mereka menuju ke Kecamatan Gelumbang dengan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut," jelasnya.
Situmorang menerangkan, ketiga pelaku sudah memiliki peranan masing-masing saat melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Saat pelaku sampai di TKP SMKN 1 Gelumbang, pelaku Alpin merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter Y, kemudian mendorong sepeda motor milik korban yang ada di teras rumah dengan dibantu oleh pelaku Padila. Sedangkan pelaku ME menunggu di pinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar," terangnya.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, para pelaku kabur ke arah Kabupaten Lahat. Polisi yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut pun langsung memburu para pelaku hingga akhirnya ketiganya ditangkap.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
(dai/dai)