Tinta Pemilu, Fungsi dan Cara Penggunaannya saat Mencoblos!

Tinta Pemilu, Fungsi dan Cara Penggunaannya saat Mencoblos!

Putri Shafa Salsabila - detikSumbagsel
Sabtu, 10 Feb 2024 06:01 WIB
Ada yang unik di Kampung Benda Kerep, Cirebon. Empat TPS di sana mengganti tinta pemilu dengan ekstrak kunyit berwarna kuning. Penasaran? Lihat yuk.
Tinta pemolu (Foto: Soedirman Wamad)
Palembang -

Tinta pemilu merupakan salah satu dari tujuh perlengkapan pemungutan suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS. Petugas KPPS akan memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah mencoblos menggunakan tinta tersebut.

Tinta pemilu ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14 Tahun 2003 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Lalu apa fungsi dan cara penggunaan tinta pemilu saat mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut detikSumbagsel rangkum fungsi, cara penggunaan hingga aturan tinta yang digunakan saat pemilu.

Fungsi Tinta Pemilu

Fungsi tinta dalam pemilu telah dijelaskan pada PKPU Nomor 14 Tahun 2003 Pasal 9 yang menyebutkan bahwa tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS atau TPSLN.

ADVERTISEMENT

Sedangkan jumlah tinta yang disediakan pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) sebanyak 2 botol.

Cara Penggunaan Tinta Pemilu

Berikut informasi cara penggunaan yang tertera pada kemasan botol tinta:

1. Kocok dahulu botol tinta sebelum dipakai

2. Tinta tidak boleh dituang ke tempat lain

3. Tinta tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain

4. Setelah mencoblos, jari tangan dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku

5. Setelah itu, tinta dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan

Aturan Tinta dalam Pemilu yang Digunakan pada TPS

Tinta yang digunakan saat pemilu telah memiliki aturan seperti bentuk, ukuran dan spesifikasi secara teknis yang diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2003. Berikut informasinya:

1. Formulasi Tinta Pemilu

A. Bahan:

1) bahan dasar dapat berasal dari bahan sintetis/kimiawi dan bahan alami:

a. bahan sintetis/kimia: perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya

b. bahan alami: gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya

2) memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan

3) memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta

4) memiliki sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk

B. Zat Isi Tinta : cair

C. Volume Tinta : 40 ml

D. Daya Lekat : paling kurang selama 6 jam

E. Warna Tinta : biru tua/ungu tua

2. Botol Tinta Pemilu

1. Bentuk : tabung

2. Ukuran : menyesuaikan volume tint

3. Bahan : plastik

4. Warna : putih transparan atau bening yang dapat memperlihatkan volume tinta

3. Kemasan Botol Tinta Pemilu

1. Bentuk : kotak persegi panjang

2. Ukuran : menyesuaikan ukuran botol tinta

3. Bahan : kertas karton

4. Desain Kemasan Botol Tinta Pemilu

1. Sisi depan memuat logo KPU dengan cetak berwarna dan tulisan TINTA PEMILU TAHUN .... (tahun pelaksanaan pemilu) serta tanda panah mengarah ke atas dengan cetak hitam.

2. Sisi kiri memuat komposisi utama tinta, isi bersih tinta setiap botol, dan peringatan jangan dibalik dengan cetak hitam.

3. Sisi kanan memuat informasi cara pemakaian tinta, informasi cara penyimpanan, dan perusahaan produsen dengan cetak hitam.

4. Sisi belakang memuat logo halal dengan cetak berwarna, informasi nomor sertifikat halal, nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Reg. No. BPOM), dan tanggal kadaluarsa serta tanda panah mengarah ke atas dengan cetak hitam.

5. Sisi atas memuat tulisan buka di sini

Demikian informasi mengenai tinta pemilu mulai dari fungsi, cara penggunaan hingga aturan tinta yang digunakan di TPS. Semoga bermanfaat bagi detikers.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads