Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Palembang wajib mengetahui cara cek nomor TPS Pemilu 2024. TPS sendiri adalah tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi lokasi pemilih untuk memberikan hak suara.
Setiap pemilih perlu mengetahui nomor TPS sebelum melakukan pencoblosan 14 Februari 2024 nanti. Lantas, bagaimana cara cek nomor TPS Pemilu 2024? Berikut ini langkah-langkahnya.
Cara Cek Nomor TPS Pemilu 2024
1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih
2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
3. Klik tombol "Pencarian"
5. Jika terdaftar, maka akan muncul nomor TPS, nama pemilih, nomor DPT, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
6. Untuk informasi nomor TPS tertera di bagian kanan atas.
7. Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data anda belum terdaftar!". Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk mengecek data diri sebagai DPT.
Ketentuan TPS Pemilu 2024
Aturan tentang TPS ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Berikut 3 poinnya:
1. TPS digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
2. TPS harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
3. Pembangunan TPS dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat.
Jam Berapa TPS Buka?
Berdasarkan ketetapan KPU RI, proses pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Artinya, TPS Pemilu buka dari jam 07.00-13.00 waktu setempat.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Salah satu dokumen penting yang harus dibawa ke TPS adalah formulir model C6 atau surat pemberitahuan Pemilu. Surat undangan tersebut dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.
Selain itu, ada beberapa dokumen lain yang harus dibawa ke TPS. Berikut ini dokumen yang harus dibawa ke TPS:
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan - KPU
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Persyaratan dokumen tersebut harus dibawa oleh pemilih berdasarkan statusnya. Sehingga memudahkan untuk melakukan pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Jumlah TPS Pemilu 2024 di Palembang
Berdasarkan rekapitulasi daftar perubahan pemilih untuk daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Sumsel, jumlah TPS di Palembang sebanyak 4.777 tempat.
Sementara untuk keseluruhan TPS di Sumsel ada 25.985 tempat. Berikut ini rincian TPS per kabupaten/kota di Sumsel:
1. Ogan Komering Ulu: 1.225
2. Ogan Komering Ilir: 2.237
3. Muara Enim: 1.768
4. Lahat: 1.357
5. Musi Rawas: 1.194
6. Musi Banyuasin: 1.958
7. Banyuasin: 2.564
8. OKU Timur: 2.180
9. OKU Selatan: 1.352
10. Ogan Ilir: 1.261
11. Empat Lawang: 1.024
12. PALI: 619
13. Musi Rawas Utara: 652
14. Kota Palembang: 4.777
15. Kota Pagar Alam: 494
16. Kota Lubuk Linggau: 635
17. Kota Prabumulih: 670
Nah, itulah penjelasan tentang cara cek nomor TPS beserta dokumen dan jadwal pentingnya. Semoga bermanfaat ya detikers!
Simak Video "Video: Bocah di Palembang Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ortu Lapor Polisi"
(dai/dai)