Proses pembuatan dan perpanjang SIM mati di tanggal merah tidak dapat dilakukan alias ditutup. Ketentuan tersebut berlaku untuk libur Isra Mikraj, Imlek hingga Pemilu 2024 nanti.
Bukan hanya perpanjang SIM yang mati, berlaku juga pada layanan pembuatan SKCK. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza kepada detikSumbagsel, Rabu (7/2/2024).
"Ya, (layanan ditutup) karena ada cuti bersama Isra Mikraj dan Imlek. Nanti pelayanan SIM dan SKCK tutup sementara," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi Perpanjang SIM Mati di Tanggal Merah
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal merah seperti 8, 9, 10 dan 14 Februari 2024 maka mendapat dispensasi dari pihak kepolisian.
Pemegang SIM mati bisa menunda perpanjangan hingga layanan dibuka setelah tanggal merah. Alasannya karena jadwal layanan tersebut mengikuti jam kerja perbankan.
Misalnya, pemilik SIM mati masa berlakunya habis pada tanggal 8,9 dan 10 Februari maka dapat melakukan perpanjangan saat hari kerja yakni 12 dan 13 Februari. Sementara untuk masa berlaku yang habis saat Pemilu, 14 Februari maka mendapat pelayanan hari besoknya yakni tanggal 15.
Aturan Perpanjang SIM Mati
Melansir dari detikoto, seharusnya SIM yang telat diperpanjang satu hari sudah harus membuat ulang dengan mekanisme baru. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4.
Dijelaskan bahwa SIM yang melewati masa berlaku harus diajukan penerbitan baru. Namun, pada pasal 4 ayat 4 menerangkan bahwa ada pengecualian untuk melakukan penerbitan baru karena keadaan kahar atau kondisi tertentu di luar kehendak. Maka pemilik SIM mati dapat:
a. Dikecualikan terhadap penerbitan SIM baru
b. Dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Cara Perpanjang SIM
Perpanjang SIM mati memiliki beberapa syarat yang harus dilengkapi. Oleh karena itu, pemohon harus membawa berkas-berkas berikut ini:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Semua berkas dibawa ke Samsat untuk melakukan proses perpanjangan SIM. Apabila tidak mau datang langsung, detikers dapat melakukan perpanjangan secara online, namun lebih disarankan detikers melakukannya sebelum masa berlaku SIM habis.
Terakhir, perlu juga dicatat bila perpanjangan SIM dilakukan sebelum habis masa berlakunya, maka waktu berlakunya akan lebih cepat.
Nah, detikers gak perlu khawatir jika SIM mati di tanggal merah, pihak kepolisian memberikan dispensasi perpanjang hingga hari kerja tiba. Semoga bermanfaat ya!
(dai/dai)