Sudah 3 Pekan, Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Jambi Belum Ditetapkan

Jambi

Sudah 3 Pekan, Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Jambi Belum Ditetapkan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 06 Feb 2024 07:30 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polda Jambi belum menetapkan tersangka kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi saat aksi unjuk rasa sopir batu bara dari Komunitas Sopir Bara (KS Bara). Terhitung, sudah 3 pekan kasus ini bergulir di meja penyidik sejak dilaporkan pada Senin (22/1/2024).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan perkembangan bahwa saat ini pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi dari pengrusakan aset Pemprov Jambi itu.

"Dari pihak pemerintahan sudah kita periksa ada 7 orang dan kita sudah olah TKP dan mengamankan barang bukti," katanya, Senin (5/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menerangkan bahwa dalam pekan ini pihaknya menjadwalkan pemanggilan dari pihak pendemo KS Bara. Pendemo yang dipanggil itu terutama yang ikut dalam musyawarah dengan Pemprov Jambi saat demo berlangsung.

"Jadi pihak KS Bara minggu ini kita lakukan pemanggilan sebagai saksi. Mudah-mudahan sesuai dengan panggilan bisa dihadiri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia tidak menjabarkan siapa saja dari pihak KS Bara yang akan diperiksa. Namun, sejauh ini, kata dia, akan ada 4 saksi yang diperiksa.

"Ada 4 orang yang akan kita panggil terlebih dahulu (dari KS Bara). Nanti bertahap," jelasnya.

Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, kata Andri, pihaknya sudah mengantongi profil atau identitas belasan pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi tersebut.

"Kita sudah memprofil orang-orangnya. Profil ini bukan hanya tahu mukanya, tapi juga tahu identitasnya. Sehingga ketika ini lengkap semuanya akan lebih mudah kita melakukan proses dalam hal penyidikan," katanya.

Dia menyebut jika saksi yang diperiksa memenuhi alat bukti maka pihaknya akan menetapkan sebagai tersangka.

"Sampai dengan saat ini prosesnya masih penyelidikan. Ketika ini bergulir naik ke penyidikan, dan status yang kita panggil bisa berubah kalau memenuhi alat bukti yang cukup," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa sopir angkutan batu bara yang meminta dibuka kembali operasional batu bara di Kantor Gubernur Jambi berakhir ricuh. Sejumlah kaca Kantor Gubernur Jambi pecah dilempari massa, Senin (22/1/2024).

Atas kerusakan sejumlah fasilitas di Kantor Gubernur, Pemprov melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Kerugian atas perusakan fasilitas itu ditaksir mencapai Rp 500 juta.




(csb/csb)


Hide Ads