Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sanksi tersebut berupa peringatan keras terakhir.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari (Ketua KPU)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dilansir detikNews, Senin (5/2/2024).
Selain Hasyim Asy'ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU lainnya. Yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun laporan yang masuk ke DKPP terkait pencalonan Gibran ini berjumlah 4 laporan. Yakni dari Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Selain itu, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang disetujui KPU sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan penetapan KPU itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," bunyi pertimbangan putusan DKPP.
Lebih lanjut, dalam putusan ini dinyatakan bahwa Ketua dan Anggota DKPP menilai Ketua dan Anggota KPU terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Respons KPU
Menanggapi putusan DKPP tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan soal posisi KPU dalam pelaporan. Dia pun menyatakan KPU akan mengikuti proses-proses persidangan di DKPP.
"Konstruksi di UU pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai ter- ya. Terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah kalau di DKPP itu sebagai teradu. Nah karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," jelasnya, Senin (5/2/2024).
Namun Hasyim menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkomentar secara spesifik pada putusan yang menyebut KPU melanggar kode etik dan mendapat peringatan keras terakhir.
"Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," imbuhnya.
(des/des)