Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina). Sanksi yang diberikan adalah peringatan keras.
Sanksi diberikan kepada para komisioner KPU Madina karena tetap meloloskan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai kandidat di Pilbup Madina 2024. Pasangan ini tetap diloloskan meski Bawaslu Madina mengeluarkan rekomendasi agar pencalonan pasangan ini dibatalkan.
"Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menyampaikan kesimpulan dalam sidang yang disiarkan langsung YouTube DKPP RI dikutip, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menyampaikan kesimpulan, Raka kemudian membacakan putusan dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan permohon pengadu untuk sebagian hingga memberikan sanksi kepada ketua dan anggota KPU Madina.
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," ucap Raka.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu 1 Muhammad Ikhsan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. Teradu 2 Muhammad Yasir Nasution, Teradu 3 Agus Salam, Teradu 4 Ilu Prima Sagara, Teradu 5 Muhammad Al-Khotib masing-masing selaku anggota KPU Mandailing Natal terhitung sejak keputusan ini dibacakan," sambungnya.
DKPP juga memerintahkan KPU Madina untuk menjalankan keputusan ini. Dan meminta Bawaslu Madina untuk mengawasi berjalannya keputusan DKPP tersebut.
Sementara itu, Arsidin Batubara sebagai pengadu bersyukur DKPP mengabulkan aduan mereka. Dia berharap putusan ini menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara terkait Pilkada Madina 2024.
"Harapannya menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang melakukan putusan dismissal tanggal 5 Februari," ujar Arsidin.
Untuk diketahui, laporan bernomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu diadukan oleh Arsidin Batubara yang diberikan kuasa kepada beberapa pengacara, seperti Salman Alfarisi Simanjuntak.
Salman mengatakan, kelalaian ini merujuk pada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang menyebut tanda terima LHKPN milik Saipullah Nasution tidak sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024.
"Dengan menetapkan Saipullah Nasution sebagai Calon Bupati, para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik," kata Salman, Selasa (25/1).
Salman menilai LHKPN yang disampaikan Saipullah Nasution saat mendaftar sebagai Calon Bupati Mandailing Natal pada Pilkada 2024 adalah LHKPN tahun 2021 saat masih menjadi pejabat Bea Cukai. Jika merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, LHKPN untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah seharusnya adalah LHKPN terbaru yang memang dimaksudkan untuk mendaftar calon kepala daerah.
(afb/afb)