Nilai Sistem Merit Manajemen ASN di Bengkulu Terendah se-Sumatera

Bengkulu

Nilai Sistem Merit Manajemen ASN di Bengkulu Terendah se-Sumatera

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 01 Feb 2024 23:59 WIB
Sekda Bengkulu Isnan Fajri saat mengikuti zoom meeting bersama KASN RI, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Kamis (1/2/2024).
Foto: Sekda Bengkulu Isnan Fajri saat mengikuti zoom meeting bersama KASN RI, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Kamis (1/2/2024). (Dok. Pemprov Bengkulu)
Bengkulu -

Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat nilai terendah dalam penerapan sistem merit pada manajemen ASN. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) di wilayah Sumatera.

Pemprov pun berupaya untuk memperbaiki hal tersebut, dibantu oleh KASN RI yang sudah memfasilitasi mereka.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, saat ini sedang dilakukan penilaian merit sistem di manajemen kepegawaian di Provinsi Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Provinsi Bengkulu ini salah satu provinsi yang nilainya masih rendah bersama Jambi dari hasil penilaian se-Sumatera," kata Isnan, usai mengikuti zoom meeting bersama KASN RI, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Kamis (1/2/2024).

Isnan menjelaskan, pihak KASN akan memfasilitasi Pemprov Bengkulu selama tiga bulan ke depan. Karena untuk wilayah Sumatera, hanya Bengkulu dan Jambi yang nilainya masih rendah.

ADVERTISEMENT

"Dalam tempo tiga bulan ini kita mengejar ketinggalan, kita berupaya selama proses tiga bulan ini kita akan menaikkan nilai sistem merit manajemen ASN di Provinsi Bengkulu dari buruk menjadi baik," jelas Isnan.

Dia mengungkapkan, selama ini merit sistem yang dibuat masih ada terkendala pada administrasinya, seperti kelengkapan data matriks yang harus dipenuhi.

"Sesuai verifikasi dari KASN ada data matriks yang susah dipenuhi dan juga ada faktor kelengkapan dokumen dan keterlambatan input datanya," ungkap Isnan.

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi. Lalu peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik dan penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.




(dai/dai)


Hide Ads