Penampakan Ranjau Paku saat Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Timah di Babel

Bangka Belitung

Penampakan Ranjau Paku saat Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Timah di Babel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 31 Jan 2024 09:30 WIB
Penampakan ranjau paku yang dipasang saat Tim Kejagung usut kasus timah di Babel.
Penampakan ranjau paku yang dipasang saat Tim Kejagung usut kasus timah di Babel. (Foto: istimewa/Kejagung)
Pangkalpinang -

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat perlawanan saat mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Perlawanan itu dalam bentuk pemasangan ranjau paku di sekitar 55 alat berat yang akan disita.

Penyitaan puluhan alat berat itu terjadi pada Kamis (25/1/2023) malam. Lokasinya di kawasan perkebunan sawit di Desa Perlang dan Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Diketahui Tim Jampidsus Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam foto yang diterima detikSumbagsel, tampak ranjau-ranjau paku tersebut disebar di sejumlah lokasi alat berat terparkir. Ranjau itu diletakkan tepat di bawah alat barat.

Bentuknya pun bervariasi dari kayu bulat dan bekas potongan papan. Kemudian kayu-kayu itu dipasang paku.

ADVERTISEMENT

Penyidik menyebut pelakunya adalah oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait. Tak cuma ranjau, penyidik juga diancam jika menyita alat berat tersebut akan dibakar.

"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui rilisnya, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Barang bukti yang disita di antaranya, uang tunai miliaran rupiah dan dolar Singapura, 55 alat berat, hingga mobil mewah.

"Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan, dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang, jumlahnya 20 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada detikSumbagsel, Selasa (30/1/2024).

Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di toko dan rumah tersangka TT. Tim penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700.

Lalu di rumah AN juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 dan SGD 32.000 serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang. Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh tim penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads