Hampir di semua sudut jalanan di Kota Palembang saat ini ramai pedagang buah durian musiman. Satpol PP Kota Palembang sudah menertibkan pedagang durian musiman itu dan meminta agar tak berjualan di jalan utama Kota Palembang tersebut.
Diketahui saat ini sejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) sedang masuk musim panen durian. Para pedagang durian musiman ini tidak dilarang, hanya saja tidak mengganggu lalu lintas masyarakat di Palembang.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi mengatakan dalam waktu dua pekan belakangan, pihaknya sudah melakukan penertiban pedagang di Jalan Demang Lebar Daun. Hal itu lantaran aktivitas tersebut mengganggu lalu lintas di jalan utama Kota Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa pedagang yang sudah kita tertibkan karena mengganggu kemacetan, khususnya di Jalan Demang Lebar Daun," kata dia, Selasa (30/1/2024).
Namun penertiban yang dilakukan berupa imbauan kepada pedagang durian musiman agar mencari lokasi lain, tidak berjualan di jalan utama Kota Palembang. Dia menegaskan pihaknya tidak melarang para pedagang durian musiman itu berjualan karena dinilai mampu menggerakkan roda perekonomian warga.
"Pedagang musim durian ini mampu menggerakkan roda perekonomian. Satpol PP Palembang tidak melarang pedagang durian untuk berjualan, namun kami melarang pedagang tersebut apabila mengganggu aktivitas lalu lintas ataupun ketertiban umum," kata dia.
Cherly menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak berjualan di kawasan jalan tengah kota Palembang. Khususnya di Jalan Demang Lebar Daun yang sering menjadi lokasi jual buah musiman.
"Saya juga sudah mengarahkan kepada para pedagang untuk berjualan di kawasan Jakabaring dan juga Jalan Soekarno Hatta dengan catatan tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang dapat mengganggu publik seperti membuat kerumunan yang bisa ganggu lalu lintas, dan juga tidak membuang sampah sembarangan," ungkapnya.
(dai/dai)