Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Dalam kegiatan ini, petugas juga mengamankan puluhan gerobak PKL yang melanggar aturan diangkut.
"Penertiban ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terkait banyaknya PKL liar yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani khususnya di depan RS Muhammadiyah Palembang," kata Kabid Ops Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi Selasa (16/2024).
Cherly menjelaskan, sebelum diterbitkan puluhan pedagang tersebut sudah sering diingatkan dan diimbau untuk tidak berjualan di trotoar jalan, namun imbauan tersebut tidak didengar sehingga kita lakukan penertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penertiban ini dilakukan Selasa (16/12024) sore, petugas juga mengamankan puluhan gerobak liar yang melanggar dan dibawa ke kantor Satpol PP Palembang," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol-PP Palembang, Hery Andriadi mengatakan, penertiban ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Palembang.
"Penertiban ini juga kita lakukan berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban," tegasnya.
Hery menegaskan, PKL yang kita tertibkan sudah dikasih peringatan serta kesempatan untuk memindahkan barang dagangannya. Karena mereka melanggar dan tidak menghiraukan, terpaksa kita amankan barang-barangnya.
"Kegiatan penertiban ini akan rutin dilaksanakan secara berkala. Untuk saat ini akan dilakukan sepanjang Jalan Ahmad Yani sampai ke Jalan DI. Panjaitan," ungkapnya.
(csb/csb)