Pajak Nunggak 3 Tahun Senilai Rp 600 Juta, Lahan Parkir di Palembang Disegel

Sumatera Selatan

Pajak Nunggak 3 Tahun Senilai Rp 600 Juta, Lahan Parkir di Palembang Disegel

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 11 Jan 2024 21:40 WIB
Tim Satpol pp saat menutup area parkir Komplek Rajawali Palembang, Kamis (11/1/2024).
Foto: M Rizky Pratama
Palembang -

Sebuah area parkir yang berada di kawasan Komplek Rajawali yang dikelola oleh PT Kuala Permai disegel oleh Satpol PP Kota Palembang. Penyegelan itu dilakukan karena pengelola area parkir belum membayar pajak selama 3 tahun.

Penyegelan area parkir tersebut dilakukan pada Kamis (11/1/2024). Dari catatan Badan Pendapatan Daerah Palembang, tunggakan dari pajak lahan parkir tersebut mencapai Rp 600 juta. Di dalam Komplek Rajawali sendiri memiliki usaha seperti tempat kuliner, tempat gym, hingga tempat hiburan karaoke.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan aksi penyegelan ini merupakan upaya terakhir dalam menyelesaikan masalah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah melakukan pendekatan sebelumnya, bahkan sudah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari kejaksaan namun tetap juga tidak selesai sehingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan penutupan sementara," katanya.

Herly juga menyebut PT Kuala Permai memang sudah 3 tahun menunggak dalam membayar pajak yang mana total tunggakannya mencapai Rp 600 juta.

ADVERTISEMENT

"Ya Kurang lebih 3 tahunan karena di tahun 2021 ada beberapa bulan mereka bayar dan selebihnya belum, 2022 itu ada yang input tapi tidak dibayar dan di tahun 2023 tidak menginput sama sekali. Kalo ditotalkan seluruhnya itu mencapai Rp 600 jutaan," jelasnya.

Herly mengatakan jika pihak pengelola bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat, maka tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) akan memberi keputusan tentang penyelesaian kasus penutupan area parkir Komplek Rajawali.

"Kalo bisa secepatnya, kita juga nggak mau lama-lama. Kalo mereka sudah ada niat untuk menyelesaikan masalah ini, nanti tim OPAD akan rapat kembali untuk memberi keputusan tentang penyelesaian kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang, Edwin Effendi mengatakan meski area parkir sudah tak operasi pasca disegel, namun Dinas Perhubungan (Dishub) langsung menyosialisasikan lokasi area parkir sementara di kawasan tersebut.

"Nanti bakal ada dari Dinas Perhubungan yang berwenang untuk mengimbau dimana boleh parkir atau dimana yang tidak, karena kewajiban pihak pengelola dalam membayar pajak parkir belum terpenuhi jadi terpaksa kami tutup dulu sementara lahan parkir ini," kata dia.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads