Waduh! Ada Caleg di Jambi Lulus PPPK, Ombudsman Minta BKD Tindak Lanjuti

Jambi

Waduh! Ada Caleg di Jambi Lulus PPPK, Ombudsman Minta BKD Tindak Lanjuti

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jan 2024 12:00 WIB
Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Saiful Roswandi
Foto: Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Saiful Roswandi (Ferdi Almunanda)
Jambi -

Ombudsman RI Perwakilan Jambi menerima laporan adanya seorang calon legislatif (caleg) yang lulus dalam penerimaan PPPK di Pemerintahan Kota Jambi. Laporan tersebut kini sudah diproses dan Ombudsman pun sudah berkoordinasi dengan BKD Kota Jambi untuk segara menindaklanjuti hal itu.

"Iya kita beberapa hari lalu menerima laporan dari peserta PPPK juga, yang mana dia melapor bahwa adanya peserta lulus PPPK yang dia duga pernah tergabung di partai politik. Dan kini laporan itu sudah kita proses," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Syaiful Roswandi kepada detikSumbagsel, Senin (29/1/2024).

Peserta yang dilaporkan lulus PPPK itu diketahui adalah seorang caleg yang saat ini namanya terdaftar di DCT KPU Kota Jambi. Dia tercatat maju di dapil Jambi Selatan dan Paal Merah Kota Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Caleg tersebut lulus dalam seleksi PPPK di Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKPSDMD) Pemkot Jambi. Saat ini, Ombudsman sudah melakukan langkah dan meminta agar BKD Pemkot Jambi segera menindaklanjuti laporan yang diterima oleh Ombudsman.

"Kita sudah minta BKD segera melakukan pemeriksaan, kalau itu memang benar-benar terbukti maka mereka kita minta Panselda Kota Jambi itu cepat membuat keputusannya sebelum pemberkasan dan pengeluaran NIP itu dilakukan oleh BKN," ujar Syaiful.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut bahwa nama caleg yang bersangkutan bukan sekedar tergabung di partai politik saja. Caleg itu juga terdaftar di DCT KPU dan dianggap tidak sah jika lulus PPPK.

"Intinya yang namanya orang yang pernah tergabung di partai politik pasti salah ya kalau ternyata tiba-tiba lulus PPPK. Negara ini sudah mengatur siapapun yang terlibat dalam partai politik tidak boleh jadi kepegawaian pemerintah, jadi pegawai itu harus netral jadi tidak harus tergabung parpol apalagi terdaftar jadi caleg," terang Syaiful.

Sejauh ini, Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan menyelidiki kembali bagaimana yang bersangkutan tergabung parpol lalu tercantum caleg bisa lolos administratif hingga akhirnya ikut seleksi kemudian lolos PPPK. Diduga ada cacat prosedur dalam penerimaannya.

"Ini yang harus kita cek lagi, kenapa bisa lolos administratif dan lolos pula PPPK-nya. Apa cuman lampirkan surat pengunduran diri saja ternyata yang bersangkutan masih tercantum caleg ini yang akan kita tanyai lagi dengan pihak Panselda-nya," ucap Syaiful.




(dai/dai)


Hide Ads