Imigrasi Palembang Layani Pembuatan Paspor On The Spot, Begini Syaratnya

Sumatera Selatan

Imigrasi Palembang Layani Pembuatan Paspor On The Spot, Begini Syaratnya

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 28 Jan 2024 06:00 WIB
Kepala kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Mohammad Ridwan.
Foto: Kepala kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Mohammad Ridwan. (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sudah mulai melakukan Pelayanan Imigrasi On The Spot (Lakso). Pelayanan ini dilakukan untuk mempermudah suatu organisasi atau kelompok yang ingin memiliki paspor namun tidak bisa datang ke kantor Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Mohammad Ridwan mengatakan, kantornya memiliki program layanan yakni Lakso, bisa membantu karyawan atau jamaah haji atau umroh yang ingin membuat paspor namun tidak bisa datang ke kantor Imigrasi.

"Minimal mengajukan permohonan pembuatan paspor 40 orang nanti petugas dari Imigrasi dengan mobil Pelayanan Satu Pintu Imigrasi Palembang (Pasti) akan datang untuk membantu pembuatan paspor," ujarnya, Jumat (26/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan, untuk petugas Lakso ada 6 orang. Pelayanan Lakso ini akan dilakukan selama hari kerja.

"Jadi bagi yang ingin membuat paspor namun tidak sempat ke kantor Imigrasi dengan jumlah minimal 40 orang, kita siap layani," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Masih dikatakan Ridwan untuk pelayanan pembuatan paspor di Imigrasi Palembang satu harinya pemohon bisa mencapai 200 orang.

"Itu yang bukan jemput bola tapi kalau yang jemput bola bisa sampai 250 orang dalam satu hari," ujarnya.

Menurut Ridwan peningkatan pembuatan paspor bisa terjadi saat libur anak sekolah, Umroh, musim haji dan akhir tahun.

"Untuk yang paling tinggi pembuatan paspor yakni calon jemaah umroh," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor secara Lakso berikut syaratnya:

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Akte Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah

4. Biaya Pembuatan Paspor Rp 350 Ribu jika ingin selesai 1 hari ada biaya tambahan Rp 1 juta.

5. Sedangkan untuk E-Paspor Rp 650 ribu.




(csb/dai)


Hide Ads