Warga Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) kini tak perlu repot ke Palembang membuat dan memperpanjang Paspor. Kini, masyarakat Bumi Serasan Sekate bisa melakukannya di Sekayu.
Bekas Rumah Dinas Camat Sekayu dialihfungsikan menjadi Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang di Kabupaten. Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud mengatakan, dibukanya layanan itu merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Pusat yakni Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemkab Muba.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kita mewujudkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi terhadap fisik infrastruktur saja, tetapi kemudahan pelayanan untuk keimigrasian. Ini juga sebagai bukti pemerintah selalu hadir dan berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik," ujar Apriyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, UKK yang dibangun berfungsi untuk memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI berupa pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Paspor. Sementara bagi WNA, bisa untuk mengurus izin tinggal keimigrasian sekaligus pengawasan terhadap orang asing.
"Dengan adanya UKK Imigrasi ini pelayanan keimigrasian dapat dilaksanakan dengan cepat kepada masyarakat Muba dan sekitarnya," jelasnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi komitmen Pemkab Muba menghadirkan UKK Imigrasi. Menurutnya, kehadiran UKK Imigrasi itu akan berdampak positif terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berterimakasih atas kolaborasi ini, Alhamdulillah sudah disiapkan semua, mulai dari lahan kantor, sarana dan prasarana serta SDM nya. Mudah-mudahan kerjasama ini memberi manfaat masyarakat Muba dan sekitarnya," imbuhnya.
(mud/mud)