Gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Segini Besarannya

Gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Segini Besarannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 26 Jan 2024 22:01 WIB
Kepanjangan Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang bertugas melakukan pengolahan data pemilih Pemilu. Apa saja syarat Pantarlih Pemilu 2024?
Foto: detikcom/Jhoni Hutapea
Palembang -

Gaji badan ad hoc Pemilu 2024 sudah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petugas KPPS hingga Pantarlih mendapat gaji atau honor di atas Rp 1.000.000 per orang. Besaran gaji tersebut jauh berbeda dari tahun 2019 yakni paling kecil Rp 500.000 per orang.

Dikutip dari situs resmi KPU RI, terjadinya kenaikan gaji badan ad hoc Pemilu 2024 itu karena KPU melakukan upaya dan berusaha mengajukan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Akhirnya, pemerintah menyetujui permintaan KPU dan menetapkan rincian gaji bagi petugas KPPS, PPS, PPK, hingga Pantarlih.

Daftar Gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Berikut besaran gaji badan ad hoc Pemilu 2024 yang diterima mulai dari KPPS hingga Pantarlih, cek rinciannya di bawah ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. KPPS

- Ketua KPPS: Rp 550.000 (2019) menjadi Rp 1.200.000 (2024)

- Anggota KPPS: Rp 500.000 (2019) menjadi Rp 1.100.000 (2024)

ADVERTISEMENT

2. PPK

- Ketua PPK: Rp 1.850.000 (2019) menjadi Rp 2.500.000 (2024)

- Anggota PPK: Rp 1.600.000 (2019) menjadi Rp 2.200.000 (2024)

3. PPS

- Ketua PPS: Rp 900.000 (2019) menjadi Rp 1.500.000 (2024)

- Anggota PPS: Rp 800.000 (2019) menjadi Rp 1.300.000 (2024)

4. Pantarlih

- Rp 800.000 (2019) menjadi Rp 1.000.000 (2024)

Biaya Perlindungan untuk Badan Ad Hoc

Selain mendapat gaji pokok, badan ad hoc akan diberikan satuan biaya perlindungan ketika terjadi kecelakaan saat bekerja. Berikut ini jenis perlindungan dan santunan biaya yang disiapkan KPU untuk petugas badan ad hoc:

1. Santunan Bagi yang Meninggal Dunia

Ketika terjadi kecelakaan kerja dan mengakibatkan kematian, maka petugas akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36.000.000 per orang.

2. Cacat Permanen

Bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat permanen, KPU akan memberikan santunan Rp 30.800.000 per orang.

3. Luka Berat

Kemudian jika terjadi kecelakaan kerja dan menyebabkan luka berat, maka akan mendapatkan santunan Rp 16.500.000 per orang.

4. Luka Sedang

Petugas yang mengalami kecelakaan kerja hingga berakibat luka sedang, maka santunan yang diterima sebesar Rp 8.250.000 per orang.

5. Bantuan Biaya Pemakaman

Terakhir, bagi yang meninggal dunia akan mendapatkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Dana santunan tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Demikianlah informasi tentang rincian gaji badan ad hoc Pemilu 2024 beserta biaya perlindungan yang mereka dapatkan. Semoga artikel ini bermanfaat ya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads