BPH Migas-Pemprov Bengkulu Kerjasama Distribusi BBM Tepat Sasaran

Bengkulu

BPH Migas-Pemprov Bengkulu Kerjasama Distribusi BBM Tepat Sasaran

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 19 Jan 2024 22:29 WIB
BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan kerjasama dalam pendistribusian BBM subsidi.
Foto: BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan kerjasama dalam pendistribusian BBM subsidi. (Dok. Humas Patra Niaga Sumbagsel)
Bengkulu -

BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan kerjasama dalam pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Langkah ini disambut baik Pertamina agar masalah kelangkaan BBM bersubsidi tak lagi terjadi.

Diketahui, dalam kerjasama itu dibahas mengenai distribusi dan peruntukkan BBM bersubsidi khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite bagi masyarakat, targetnya tepat volume dan tepat sasaran.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, langkah kerjasama antar Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu dilakukan agar bisa menjamin BBM bersubsidi bisa dapat diterima masyarakat yang pantas membutuhkan, sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan pembelian BBM subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjadinya kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini. Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Daerah," kata Erika Retnowati, usai melakukan penandatanganan kerjasama, Jumat (19/1/2024).

Erika menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat memberikan dukungan, antara lain atas pelaksanaan verifikasi terkait konsumen pengguna yang akan mendapatkan surat rekomendasi.

ADVERTISEMENT

"Penerbitan surat rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP, bila telah terintegrasi dapat dilakukan melalui sistem elektronik, dan dukungan dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan pendistribusian alokasi volume kuota JBT dan JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi," jelas Erika.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengungkapkan, kerjasama ini dapat menekan polemik yang terjadi pada saat pendistribusian BBM di sejumlah titik SPBU dan telah menerima penetapan kuota tahun 2024 terkait BBM subsidi dan kompensasi.

"Mudah-mudahan dengan perjanjian ini, esensi persoalan di lapangan dapat kita petakan, di titik-titik mana persoalan itu muncul sehingga tidak ada pihak, institusi atau kelompok masyarakat yang merasa dipersalahkan dengan persoalan BBM ini," kata Rohidin.

Menyambut kerjasama antara BPH Migas dan Pemprov Bengkulu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, sangat mendukung dengan adanya kerjasama dua pihak ini, sehingga Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebagai operator senantiasa taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang dibuat khususnya terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat.

"Kerjasama yang baik ini tentu saja kami dukung karena ini dapat menjadi langkah mitigasi (antisipasi) melalui kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat juga daerah. Kami berharap melalui hal tersebut, penyaluran BBM Subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya," ujar Nikho.

Selain itu, dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina turut mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

"Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan BBM Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi," imbuhnya.

Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.




(dai/dai)


Hide Ads