Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menindaklanjuti adanya kecurangan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Palembang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah mengatakan pihaknya telah menyerahkan secara resmi laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) kolektif kepada Pemprov Sumsel terkait empat laporan masyarakat investigasi atas prakarsa Sendiri.
Adrian mengaku temuan mal administrasi ini bermula dari hasil pengawasan dan inisiatif Ombudsman yang menemukan sejumlah pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap petunjuk teknis PPDB 2023/2024 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam presentase jalur penerimaan serta jalur tes mandiri metode ujian tertulis telah bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel No. 13 Tahun 2021," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (17/1/2024).
Adrian menjelaskan sekolah yang ditemukan data siswa kelas X diterima hanya berdasarkan kebijakan kepala sekolah saja, faktanya siswa tersebut diterima tanpa prosedur seleksi dan kelulusannya tanpa diumumkan secara resmi pada website sekolah ini merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.
"Seharusnya Pj Gubernur memberikan sanksi pembinaan terhadap Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel serta para Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur," tegasnya.
Dia menambahkan agar Pj Gubernur memerintahkan Dinas Pendidikan Sumsel untuk segera merancang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Saya berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk lebih proaktif dalam proses penyelesaian laporan. Penyerahan LAHP ini adalah bentuk tanggungjawab kami kepada masyarakat. Kami berharap LAHP korektif dengan temuan maladministrasi yang sudah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti maksimal 30 hari kedepan," tambahnya.
Sementara itu, Plt Dinas Pendidikan, Sutoko, menyampaikan tanggapannya saat ini pihaknya sedang bekerja dengan sekuat tenaga mengevaluasi petunjuk teknis yang ada dengan mengganti petunjuk teknis yang baru sesuai regulasi yang berlaku.
"komitmen pelaksanaan PPDB Tingkat SMA tahun 2024/2025 dalam Juknis yang sedang kami rancang, sebagai informasi awal tes mandiri dengan metode ujian tertulis seperti yang dilakukan tahun ini akan dihapuskan sesuai larangan sebagaimana perintah Permendikbud No. 1 Tahun 2021,"katanya.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel Edward Chandra menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Sumsel.
"Terkait LAHP Ombudsman yang memuat temuan maladministrasi dan langkah korektif, tentunya dari pihak Pemprov Sumsel akan segera menindaklanjuti dan menuntaskan di tingkat provinsi, tanpa perlu proses lama," katanya.
(dai/dai)