Kerap Beraksi Saat Hujan, Pelaku Curanmor di 20 TKP Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Kerap Beraksi Saat Hujan, Pelaku Curanmor di 20 TKP Ditangkap Polisi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jan 2024 10:50 WIB
Polsek Sukarame berhasil menangkap  pelaku Spesialis Curanmor, dengan modus mematahkan stang motor
Foto: Rio Roma Dhoni
Palembang -

Polsek Sukarame meringkus pelaku spesialis curanmor sepeda motor beat, dengan modus mematahkan stang motor. Pelaku kerap melakukan aksinya di saat hujan.

Kapolsek Sukarami Kompol, M Ikang Ade Putra mengatakan pelaku berinisial EV (49) diringkus di rumahnya di Jalan Sematang borang, Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang, Kamis (11/1/2024) lalu. Usai beraksi di salah satu hotel di Sukabangun 1 Palembang.

"Kejadian di hotel terjadi sekitar pukul 03.03 WIB. Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sebelum 24 jam," ujarnya saat rilis ungkap kasus, Selasa (16/1/ 2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Ikang mengatakan, pelaku beraksi tidak sendirian, ia bersama satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Dalam aksinya pelaku mengambil motor korban dengan cara mematahkan stang motor, lalu mengambil kabel kontak untuk menghidupkan sepeda motor korban.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan sepeda motor korban, pelaku, kedua pelaku membongkar satu persatu sparepart sepeda motor tersebut untuk menghilangkan jejak.

"Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Paling banyak TKP nya di daerah Banyuasin yakni Sungai Rambutan dan Mariana," ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sepeda motor hasil curian dalam kondisi sudah di bongkar, 20 buah plat sepeda motor, jaket hitam, jas hujah,1 helm ojek online, serta alat untuk membongkar sepeda motor.

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka EV (49) mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 3 juta di media sosial Facebook.

"Sesudah motor kami preteli (bongkar), kami jual dengan harga Rp 3 juta dan kami bagi dua. Pembelinya bermacam-macam, ada yang dari Bukit, Musi 4," ujar EV (tersangka).

Pelaku melakukan aksinya dalam situasi turun hujan, agar tidak ketahuan oleh korban. pelaku menambahkan, motor yang menjadi sasaran yakni sepeda motor beat, dikarenakan mudah untuk mengambil dan menjualkannya kembali.

"Saya biasanya beraksi pas hujan dengan menggunakan jas hujan, supaya tidak ketahuan korban. Yang kami ambil biasanya motor beat, karena mudah dipetik dan dijual lagi," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara selama 9 tahun.




(dai/dai)


Hide Ads