Slamet Amin, mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Rejang Lebong divonis hukuman 30 bulan penjara. Dia divonis karena sudah terbukti merugikan negara sebesar Rp578 juta.
Vonis tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Fauzi Isra di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (17/1/2024).
Dalam sidang pembacaan putusan vonis tersebut, diketahui Slamet Amin menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020. Atas kasus yang menjeratnya, Slamet divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 560 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Fauzi mengatakan, terdakwa belum sama sekali mengembalikan uang kerugian negara. Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan sudah berulang kali.
JPU Kejari Rejang Lebong, Aby Pujangga mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim karena dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Perbuatan terdakwa ini sudah berulang kali, uangnya digunakan untuk main judi, berfoya-foya hingga main wanita," kata Aby.
Aby menjelaskan, putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Saat ini kerugian negara belum sama sekali dikembalikan yakni Rp 578 juta.
"Uang kerugian negara sampai saat ini belum dikembalikan terdakwa," jelas Aby.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Endah Rahayu Ningsih mengatakan pihaknya akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding atau tidak.
(dai/dai)