Tumbuhan Endemik Bengkulu Dilindungi Negara, Apa Saja?

Bengkulu

Tumbuhan Endemik Bengkulu Dilindungi Negara, Apa Saja?

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jan 2024 06:00 WIB
Penampakan bunga bangkai yang masih kecil. Arsip Universitas Pendidikan Indonesia.
Foto: Penampakan bunga bangkai yang masih kecil. Arsip Universitas Pendidikan Indonesia. (Dok: Arsip Universitas Pendidikan Indonesia)
Bengkulu -

Tumbuhan endemik Bengkulu menjadi kebanggaan masyarakat setempat dan dijadikan sebagai ikon daerah. Namun sayang, tumbuhan tersebut terancam punah karena populasinya menurun.

Bahkan pemerintah Indonesia menyatakan tumbuhan endemik Bengkulu sebagai tanaman yang dilindungi negara. Hal itu dimuat dalam peraturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.

Lantas, apa saja tumbuhan endemik Bengkulu yang dilindungi negara? Berikut ulasannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Tumbuhan Endemik?

Dikutip dari Buku Geografi milik Kemendikbud, tumbuhan atau flora endemik merupakan sekelompok tanaman yang hidup dalam suatu daerah tertentu. Biasanya tumbuhan jenis ini jarang ditemukan di daerah sebab adanya faktor kesuburan tanah, perubahan iklim dan cuaca.

Setiap daerah memiliki tumbuhan endemik yang menjadi ciri khas tempat tersebut. Misalnya di Bengkulu terdapat tumbuhan endemik bernama Bunga Rafflesia yang menjadi ikon provinsi. Bahkan Bengkulu dijuluki sebagai Bumi Rafflesia.

ADVERTISEMENT

2 Tumbuhan Endemik Bengkulu

Selain bunga Rafflesia, Bengkulu juga memiliki tumbuhan endemik satu lagi yakni bunga bangkai. Kedua tumbuhan endemik tersebut sama-sama dilindungi negara. Berikut ulasannya.

1. Bunga Raflesia

Dilansir dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bunga Rafflesia di Bengkulu tersebar di beberapa tempat wisata alam salah satunya Cagar Alam Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Bunga Rafflesia di Bengkulu terdapat 4 jenis yakni Rafflesia Arnoldii, Rafflesia Gadutensis, Rafflesia Bengkuluensis dan Rafflesia Hasselti. Dari 4 jenis tersebut, hanya Rafflesia Bengkuluensis yang menjadi tanaman endemik Provinsi Bengkulu.

Tanaman yang memiliki ukuran besar ini tumbuh pada lahan milik warga tepatnya di Desa Manau Sembilan II, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur. Namun saat ini, kondisi tumbuhan endemik tersebut tergolong terancam karena tempat hidupnya jadikan lahan perkebunan.

2. Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum)

Berdasarkan keterangan dalam situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bunga bangkai yang bernama latin amorphophallus titanum berada di Taman Konservasi Puspa Langka, Kabupaten Kepahiang.

Tanaman yang memiliki nama lain Titan Arum ini termasuk jenis talas-talasan yang terkenal sebagai bunga raksasa di dunia. Julukan tersebut terbukti dengan ketinggian yang dicapai sekitar 3 meter dengan ukuran kelopak bunga 1,5 meter.

Bunga ini mengalami dua fase pada siklus hidup yang muncul bergantian. Fase pertama adalah vegetatif atau aseksual sebagai pertanda tumbuhnya batang tunggal dan daun seperti pohon pepaya. Proses tumbuhnya cukup panjang sekitar 4-5 tahun.

Fase kedua yakni generatif atau seksual yang membutuhkan durasi singkat sekitar 4 hari sebelum memasuki kondisi layu dan fase vegetatif. Pada fase generatif inilah menjadi waktu yang pas untuk melihat bunga bangkai sedang mekar-mekarnya.

Begitulah ulasan tentang 2 tumbuhan endemik Bengkulu yang dilindungi negara. Semoga artikel ini bermanfaat ya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads