Siti Khodijah, warga Sidoarjo, Jawa Timur meminta tiang listrik dipindahkan dari depan rumahnya. Namun betapa kagetnya dia karena harus membayar belasan juta untuk pemindahan itu.
Dilansir detikJatim, Siti mengaku masalah ini sebenarnya sudah bergulir sejak Desember 2022. Waktu itu, Siti mengaku ingin memindahkan tiang listrik yang berdiri di lahannya di depan rumah ke bagian samping yang jaraknya kurang dari 2 meter.
"Saya berkeinginan bahwa tiang listrik yang berada tepat di depan rumah itu untuk dipindah di pinggir rumah. Tiang listrik itu hanya dipindahkan dari posisi saat ini, dipindah atau digeser di samping dekat pagar rumah," kata Siti kepada detikJatim, Jumat (12/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada saat pengajuan dua tahun yang lalu, Siti dikenakan biaya Rp 16 juta. Dari situ, Siti dan keluarga berusaha meminta keringanan.
"Hanya memindah dengan jarak kurang dari dua meter dikenakan biaya Rp 16 juta. Kemudian kami meminta keringanan, dikenakan biaya Rp 11 juta. Tapi kami masih merasa keberatan," ungkap Siti.
Keluarga Siti tidak menyerah. Mereka menghubungi UP3 PLN Sidoarjo untuk meminta dilakukan survei ke rumah mereka. Petugas survei pun datang ke lokasi dan terjadi proses negosiasi.
"Saat proses tawar-menawar itu, kami menilai biaya pemindahan tiang listrik Rp 11 juta masih terbilang mahal. Kami nego lagi Rp 5 juta, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan," kata Agus, adik kandung Siti.
Agus pun mengaku kecewa karena keluarganya dikenakan tarif yang terlalu mahal. Padahal, menurut pengakuannya, tanah tempat tiang listrik itu berdiri merupakan tanah milik keluarganya sendiri.
"Ini kan tanah dan rumah saya sendiri padahal, tapi kenapa ketika saya ingin minta dipindah biayanya kok tinggi sekali. Sampai Rp 11 juta. Kami menginginkan hanya cukup Rp 5 juta, bahkan kalau perlu gratis. Seandainya disetujui Rp 5 juta, uang tersebut kami masih akan meminjam ke keluarga," katanya.
Sementara itu, pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sidoarjo menjelaskan terkait prosedur pemindahan tiang listrik. Manajer PT PLN (Persero) UP3 Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan bahwa pemindahan tiang listrik akan berpengaruh kepada pelanggan lainnya, yakni dalam bentuk pemadaman listrik.
Untuk itu, perlu dilakukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak pemadaman listrik.
"Dari hasil perhitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," jelasnya.
Namun, kuasa hukum dari pihak keluarga Siti, Sholeh mengaku tetap heran atas keputusan PLN itu. Menurutnya, tiang listrik itu berdiri di halaman rumah kliennya tanpa ada pembayaran biaya sewa dari pihak PLN. Dia juga mempertanyakan dasar perhitungan sehingga muncul tarif hingga Rp 11 juta.
"Tanahnya orang, di mana dia dulu menancapkan tiang di tanah orang. Ya maka ketika orang itu pengin menggunakan tanah, tentunya harus tanggung jawab memindahkan, bukan memindah kudu bayar Rp 11 juta," kata Sholeh.
(des/des)