Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengalokasikan dana senilai Rp 2,6 triliun yang tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). DPA ini difokuskan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikan Bupati OKI, Djafar Shodiq saat penyerahan DPA di Kayuagung, OKI, Jumat (12/1/2024).
"Kita bersinergi dan bahu-membahu dalam mengelola APBD secara baik agar dapat digunakan dengan maksimal," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djafar Shodiq mengungkapkan bahwa ada 5 hal yang perlu diperhatikan DPA 2024 Kabupaten OKI sehingga pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Ada 5 hal penting yang harus diperhatikan DPA dapat menjadi acuan strategis dalam realisasi program sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran, mempertahankan prediksi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkatkan kualitas belanja dan alokasi anggaran, belanja produktif dan efisiensi belanja operasional serta menjawab persoalan sesuai kewenangan dan porsi masing-masing," ungkapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Munim mengungkapkan laporan alokasi belanja daerah Kabupaten OKI dalam DPA tahun 2024 senilai Rp 2,6 triliun yang terdiri dari 4 alokasi dana dan tersebar pada 54 organisasi dan kecamatan di Kabupaten OKI.
"Terdiri dari belanja operasional senilai Rp 1,7 triliun, belanja modal senilai Rp 317 milliar, Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 112 milliar dan belanja transfer senilai Rp 437 milliar," ungkapnya.
Munir juga menjelaskan sumber pendanaan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 432 milliar, Pendapatan Transfer senilai Rp 2,1 triliun dan Pembiayaan senilai Rp 83,5 milliar.
(dai/dai)