Pecatan Polisi di Bengkulu Utara Jual Narkoba, Melawan Saat Ditangkap

Bengkulu

Pecatan Polisi di Bengkulu Utara Jual Narkoba, Melawan Saat Ditangkap

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 10 Okt 2023 11:31 WIB
Pecatan polisi ditangkap karena jadi pengedar ganja dan sabu
Pecatan polisi ditangkap karena jadi pengedar ganja dan sabu (Foto: Istimewa)
Bengkulu Utara -

DE (35), seorang pecatan polisi di Bengkulu Utara ditangkap karena menjual narkoba. Pelaku sempat melawan saat ditangkap polisi.

Wadirnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tony Kurniawan mengatakan, tersangka merupakan mantan anggota Polri yang di pecat karena disersi pada tahun 2021 lalu.

Pelaku sempat berdinas di Polres Bengkulu Utara tepatnya Sat Sabhara pada tahun 2021 lalu.Pelaku dipecat dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini mantan anggota Polres Bengkulu Utara yang dipecat pada tahun 2021, karena meninggalkan tugas," kata Tonny, Selasa (10/10/2023).

Tonny menejelaskan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening, yang berada di kantong celana depan.

ADVERTISEMENT

Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, kembali ditemukan 1 paket besar ganja dalam lemari pakaian. Selain itu, ada juga 1 paket kecil ganja dan 2 paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut.

"Berdasarkan dari temuan barang bukti, pelaku ini bukan hanya sebagai pemakai tapi juga penjual, saat ditangkap pelaku juga sempat melakukan perlawanan," jelas Tonny.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.




(mud/mud)


Hide Ads