Petrus (57), pedagang peralatan listrik di Palembang, Sumatera Selatan mengalami kecacatan di bagian tangan diduga menjadi korban malapraktik. Tak terima dengan hal itu, Petrus pun membawa kasus itu ke ranah hukum.
Pantauan detikSumbagsel di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (10/1/2023), Petrus didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati dan rekan memenuhi panggilan Subdit Tipidter terkait laporan tersebut.
"Iya, kedatangan kita ini untuk memenuhi panggilan atas laporan klien kita yang sudah dilaporkan sejak 21 Desember 2023 lalu," kata Titis ditemui usai mendampingi Petrus memberikan keterangan ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (malapraktik) tentang kesehatan UU nomor 17 tahun 2023, sebagaimana dimaksud 440, oleh RS Siloam Sriwijaya yang beralamat di Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Palembang.
"Klien kita melaporkan rumah sakit tersebut terkait dugaan malapraktik," sambung Titis.
Adapun kejadian yang dialami Petrus itu bermula dia mengidap sakit lambung dan berobat ke sana untuk diberikan perawatan medis, pada Selasa (3/10/2023) malam.
"Berawal dari klien kita mendatangi TKP dengan keluhan memiliki permasalahan di lambung. Lalu korban dirujuk rawat inap di sana. Setelah dua hari dirawat inap serta dilakukan infus, tiba-tiba tangan kiri korban ada luka kehitam-hitaman yang bersumber dari posisi jarum selang infus menjalar ke hampir ke sebagian lengannya, yang kemudian mengakibatkan harus diangkatnya jaringan yang membusuk tersebut beserta pembuluh darah Vena sepanjang 30 cm menjadi cacat," ungkapnya.
Karena itu, Petrus sudah tak bisa lagi menggenggam tangan kirinya dan mengangkat barang berat. Tak terima atas kondisinya tersebut, Petrus pun memutuskan melapor ke polisi.
"Akibatnya klien kita tak lagi bisa menggenggam tangan dan mengangkat barang berat untuk beraktivitas, sehingga klien kita memutuskan melaporkan kejadian tersebut guna menuntut terlapor sesuai dengan hukum undang undang yang berlaku di NKRI," terangnya.
Selain melaporkan ke polisi, Titis menyebut pihaknya juga sudah melaporkan dugaan malpraktik itu ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). "Kami juga sudah melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke MKEK IDI untuk dapat ditindaklanjuti," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo membenarkan adanya laporan itu. Dia juga membenarkan pelapor telah pihaknya mintai keterangan.
"Iya benar terkait laporan itu sudah kita terima. Tadi pelapor sudah kita mintai keterangan," katanya.
(des/des)