Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, membatalkan kelulusan dua orang PPPK karena belum memenuhi persyaratan genap 2 tahun sebagai tenaga honorer.
Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim membenarkan ada dua tenaga honorer Kabupaten Banyuasin yang telah lulus PPPK dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan.
"Ya benar saat pemberkasan BKP SDM Banyuasin yang menyeleksi ketat menemukan 2 berkas tenaga honorer yang sudah lulus namun masa honorer nya belum genap 2 tahun bekerja,"katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin menjelaskan dua orang tersebut sudah dilaporkan ke BKN mereka tidak memenuhi persyaratan yaitu masa kerja sebagai honorer belum sampai 2 tahun
"Masa kerja minimal 2 tahun menjadi syarat bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk mengikuti seleksi PPPK terkait temuan ini dia mengaku akan menelusuri persyaratan honorer lainnya," jelasnya.
Erwin meminta BKPSDM Banyuasin untuk lebih ketat lagi menelusuri apakah masih ada PPPK yang lulus tidak memenuhi persyaratan.
"Kita harus berkomitmen untuk melaksanakan seleksi PPPK secara transparan dan akuntabel saya juga meminta kepada para peserta tes untuk tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan," jelasnya.
Erwin mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut melakukan pengawasan terhadap peserta yang tidak memenuhi persyaratan kalau memang ada yang tidak memenuhi persyaratan jangan segan untuk melapor ke Pemkab Banyuasin.
"Masyarakat harus aktif ikut mengawasi peserta PPPK jika tidak memenuhi persyaratan jangan takut untuk melaporkan," tegasnya.
Sebelumnya Pemkab Banyuasin sudah melakukan seleksi kompetensi pada tanggal 22 hingga 24 November 2023 lalu berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 190/pmk.05/2022 pada 20223 lalu terbuka lowongan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 1.160 dan guru sebanyak 1.536 orang.
(mud/mud)