Pertamina Patra Niaga Sumbagsel akan memberi sanksi tegas kepada oknum operator SPBU 24.307.155 jika terbukti melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Hal ini buntut dari penyelewengan BBM subsidi oleh oknum SPBU di Banyuasin yang diungkap Polda Sumsel.
Area Manager Communication, Relation, and CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan menyebutkan pihaknya langsung mengecek ke lapangan setelah mendapat laporan.
"Kami langsung instruksikan tim lapangan untuk proses pengecekan. Lalu disesuaikan juga antara transaksi kendaraan di dashboard dan CCTV di SPBU itu," ujarnya, Selasa (9/1/2024).
Dia menjelaskan apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan penyaluran BBM bersubsidi, dapat melaporkan ke aparat penegak hukum atau Pertamina Call Center (PCC).
"Kalau ada yang sekiranya menemukan penyelewengan lagi, bisa langsung lapor ke pihak berwajib atau telepon 135 (PCC). Jangan lupa bukti yang jelas dan lengkap," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar di SPBU 24.307.155, Tanjung Api-Api, Banyuasin. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah meringkus pelaku, yaitu sopir box L300 berinisial HC (35) dan operator SPBU IZ (34).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menjelaskan bahwa laporan tersebut datang dari masyarakat tentang satu unit mobil box L300 yang melakukan pengisian solar subsidi berkali-kali, Senin (8/1/2024).
"HC beraksi dengan mobil box L300 yang di dalamnya terdapat baby tank ukuran 1 ton yang juga terhubung dengan mobil tersebut yang sudah dimodifikasi atas perintah HD alias T (DPO)," jelasnya.
Usai melalukan pengisian, lanjutnya, HC menunggu perintah pelaku HD untuk memindahkan BBM ke mobil lain.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo menjelaskan hasil penelusuran bahwa setidaknya sudah sekitar satu bulan penyelewengan tersebut dilakukan dengan total jumlah 12 ton solar subsidi. Saat diringkus, polisi berhasil menyita mobil boks dengan baby tank berisi 298 liter BBM tersebut.
"Pembelian solar subsidi dengan cara bolak balik per 100 liter menggunakan barcode My Pertamina untuk truk. Sehari sekitar satu ton, seminggu bisa tiga kali kali jadi totalnya sekitar 12 ton," ungkapnya
Hingga kini, katanya, pihak Polda Sumsel masih mencari bos dari kedua tersangka, yaitu HD.
(dai/dai)