Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan sanksi disiplin kepada staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Darma Yanti (45) yang hilang hampir 3 minggu. Namun tidak diketahui sanksi hukuman disiplinnya seperti apa.
Kasi Penkum Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Darma Yanti terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin.
"Darma Yanti terbukti melanggar disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP No 94 tahun 2021 , tidak mematuhi jam kerja. Sehingga Darma Yanti dijatuhi hukuman disiplin," katanya Jumat (5/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman disiplin sudah dijatuhi akhir Desember 2023 lalu. Untuk hukumannya apa saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci, inti dari putusan itu Darma Yanti mendapat hukuman disiplin karena terbukti melanggar," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Darma Yanti (45), staf tata usaha di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dilaporkan hilang. Pihak Kejari OKU sedang melakukan pencarian.
Dari informasi yang didapat detikSumbagsel, Darma Yanti merupakan bendahara pengeluaran tata usaha Kejari OKU. Pencarian staf ini dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat.
"Karena belum kembali (pulang ke rumah), keluarga melapor hilang. Saat ini kita cari bersama keluarganya mana tahu di tempat lain," kata Choirun, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, bisa saja anak buahnya itu bukan hilang, melainkan pergi tanpa izin. Pihaknya masih melakukan upaya pencarian.
(csb/csb)