Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel) membuka lowongan kerja untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pemilu 2024. Total tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 4.116 orang sesuai jumlah TPS di Kabupaten dan Kota di Babel.
"Kita membuka pendaftaran PTPS sebanyak 4.116 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota di wilayah Bangka Belitung, yakni 6 kabupaten dan satu kota," kata Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (2/1/2024).
Rekrutmen Pengawas TPS itu dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2023) hingga 6 Januari 2024 mendatang. Penerimaan itu berdasarkan Pasal 90 ayat (2), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Atau harus terbentuk 23 hari sebelum pemilu dan dibubarkan 7 hari setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, proses rekrutmen dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Osykar berharap jajaran dapat mematuhi pedoman tersebut.
"Juknis ini ditetapkan oleh Bawaslu RI. Kami berharap jajaran Panwascam untuk melaksanakan proses rekruitment dengan baik dan terbuka. Tujuangan demi menciptakan pemilu berkualitas dan berintegritas," ujarnya.
Osykar mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu serentak. Secara umum, syaratnya di antarnya warga negara Indonesia, minimal usia 21 tahun dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil dan bebas dari penyalahgunaan narkotika termasuk berdomisili di Kecamatan setempat. Untuk pendaftaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Sedangkan untuk Bawaslu Kota Pangkalpinang sendiri membutuhkan 622 orang yang akan ditugaskan di 7 Kecamatan di Kota Pangkalpinang. Total TPS di wilayah Kota Pangkalpinang ada sebayak 622.
"Pengawas TPS ini sebagai ujung tombak dalam mengawal demokrasi guna mewujudkan proses Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas," kata Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali, Selasa (2/1/2024).
Petugas pengawas TPS ini akan bekerja selama 23 hari sebuluk hari pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah pemungutan suara.
"Mereka di kontrak selama satu bulan. Untuk gaji Rp 1 juta," ujarnya.
Diketahui, nantinya petugas pengawas TPS ini akan berdinas mengawasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadinya kecurangan mulai dari pendistribusian logistik, pungut hitung, dan rekapitulasi penghitungan suara.
(csb/csb)