Ditlantas Surati Pemkot Jambi Usul Larang Truk Isi BBM di SPBU Dalam Kota

Jambi

Ditlantas Surati Pemkot Jambi Usul Larang Truk Isi BBM di SPBU Dalam Kota

Dimas Sanjaya, Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Rabu, 20 Des 2023 14:20 WIB
Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi
Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menyurati Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini PJ Wali Kota, terkait usulan larangan pengisian BBM bagi truk dan mobil ekspedisi bermuatan di SPBU dalam kota Jambi. Usulan itu lantaran antrean truk kerap mengular hingga ke luar SPBU yang menyebabkan kemacetan.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan, ia telah menyurati Pemkot Jambi untuk mengkaji ulang perda terkait larangan pengisian BBM bagi kendaraan bermuatan yang mengisi di SPBU dalam kota Jambi. Sebelumnya, Pemkot Jambi sudah membatasi hanya untuk larangan truk angkutan batu bara.

"Namun karena memang sarana lahan parkir untuk pengisian bahan bakar ini masih terbatas, bahu jalan juga terbatas, sebenarnya harus ada tempat khusus buat antrean sehingga tidak terjadi kemacetan," kata dia, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja nyatanya antrean masih panjang terjadi dikarenakan truk pasir, batu, sembako, hingga truk ekspedisi mengantre. Atas hal itu, pengendara lain yang mau masuk ke SPBU maupun yang melintas di depan SPBU kerap terganggu karena antrean yang mengular tersebut.

"Jadi kami sudah menyurati Ibu Pj Wali Kota untuk merevisi instruksi Wali Kota Jambi yang terkait dengan tidak boleh mengisi kendaraan batu bara di dalam kota itu di revisi ditambah dengan kendaraan angkutan barang lainnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam usulan ini, Ditlantas mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar agar tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi. Kendaraan angkutan tersebut diperbolehkan untuk mengisi BBM di SPBU luar Kota Jambi atau di jalan lintas dan jalan lingkar di Kota Jambi.

"Sehingga diharapkan yang mengisi di SPBU di dalam Kota itu hanya kendaraan pribadi dan kendaraan umum," jelasnya.

Terpisah, Pemerintah Kota Jambi memastikan bahwa surat yang dilayangkan Polda Jambi soal aturan itu kini sudah diterima. Pemkot Jambi tentunya juga akan membahas soal itu setelah surat dari Polda Jambi tersebut diterima.

"Ya untuk suratnya sudah kami terima saat ini," kata Kadis Kominfo Pemkot Jambi, Abu Bakar.

Pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk membahas soal aturan itu. Nantinya aturan itu akan dibahas secara bersama dengan rapat yang dilakukan hari ini, Rabu (20/12/2023).

"Hari ini kami akan menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait termasuk Ditlantas Polda Jambi dan Polresta Jambi. Dalam rapat itu kita akan lakukan kajian-kajian untuk menentukan kebijakan yang tepat terkait hal tersebut," ujar Abu Bakar.




(dai/dai)


Hide Ads