Sebanyak 457 anggota Polda Lampung terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri sepanjang tahun 2023. 17 di antaranya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Adapun kasus keterlibatan 17 anggota kepolisian Polda Lampung yang menerima sanksi PTDH yakni 2 tindak pidana narkotika, 1 tindak pidana BBM, 3 tindak pidana pencurian, 2 personel pelanggaran lebih dari 3 kali, dan 8 disersi.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan pelanggaran ini tercatat dalam 111 perkara yang ditangani Bidpropam Polda Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2023 ada sebanyak 111 perkara pelanggaran etik polri, sementara tahun sebelumnya ada 90 perkara. Untuk di tahun ini, ada sebanyak 457 anggota yang terlibat pelanggaran etik dengan 17 di antaranya dikenakan sanksi PTDH," kata Helmy dalam paparannya capaian kinerja akhir tahun di Polda Lampung, Jumat (29/12/2023).
Helmy menjelaskan, pada tahun 2023 ini pihaknya mendapatkan 180 perkara dari pengaduan masyarakat.
"Ada sebanyak 180 dumas (pengaduan masyarakat) yang kami terima di tahun ini, namun jumlah ini relatif menurun jika dibandingkan tahu sebelumnya yang mencapai 202," jelasnya.
Dalam 180 pengaduan masyarakat itu, lanjutnya, pelanggaran yang dilakukan personel antara lain tidak profesional dalam melaksanakan tugas, penyalahgunaan wewenang serta arogansi.
Helmy menegaskan, akan terus berkomitmen dalam penegakkan disiplin para personelnya. Dia berharap di tahun berikutnya tindakan pelanggaran oleh para personel bisa terus menurun untuk menunjukkan integritas dan profesionalitas kepolisian.
"Saya tidak segan memberikan sanksi jika ada personel yang melakukan perbuatan pelanggaran. Setiap anggota harus selalu menunjukkan profesionalitas sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat," ungkapnya.
(csb/csb)