Kejati Jambi Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 46,6 M Sepanjang 2023

Jambi

Kejati Jambi Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 46,6 M Sepanjang 2023

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Des 2023 12:05 WIB
Plt Kajati Jambi, Enen Saribanon
Foto: Ferdi Al Munanda
Jambi -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengklaim sepanjang 2023 telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 46,717 miliar dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Uang negara yang diselamatkan itu berasal dari 41 perkara tipikor selama tahun 2023.

"Jadi dalam bidang tindak pidana khusus ini selama tahun 2023 kalau untuk penyelidikannya itu kita tangani kasus korupsi sebanyak 41 perkara. Dan ini tujuannya juga bentuk penyelamatan uang negara," kata Plt Kajati Jambi, Enen Saribanon, Jumat (29/12/2023).

Dia menyebut, upaya itu adalah capaian kinerja Kejati Jambi sejak awal hingga akhir tahun 2023 dan kinerja itu akan terus ditingkatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya yang dilakukan Kejati Jambi, kata dia, sudah maksimal. Enen berharap ke depan kinerja Kejati Jambi akan lebih baik lagi di bidang tipikor.

"Dengan senilai Rp 46,717 miliar ini artinya kita bisa menyelamatkan uang negara, kemudian bisa dikembalikan ke negara," ujar Enen.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya di bidang tipikor, kinerja membanggakan yang telah diraih Kejati Jambi selama 2023 itu di antaranya bidang pembinaan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 343% atau senilai Rp 26,91 miliar dari target yang ditetapkan Rp 7,85 miliar dan serapan anggaran capai 93%.

Bidang Intelijen Kejati Jambi di tahun 2023 yang memiliki tugas penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam mendukung percepatan Pembangunan Nasional berjumlah 248 kegiatan dengan pagu anggaran Rp 7,2 triliun dan nilai kontrak Rp 7,1 triliun dan U$10,5 juta.

"Sementara itu untuk penangkapan buronan ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah ditangkap," terang Enen.

Sementara di Bidang Perdata dan TUN, Kejati Jambi juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara tahun 2023 Rp 26,2 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 8,26 miliar.

"Di bidang pengawasan telah menyelesaikan 9 laporan pengaduan masyarakat dan penjatuhan disiplin terhadap 4 pegawai," jelas Enen

Selain capaian kinerja tersebut, jajaran Kejati Jambi juga dianugerahi penghargaan antara lain penghargaan PIN EMAS atas prestasi penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan tahun 2023 oleh Menteri ATR BPN, peringkat sangat baik (A-) pada kategori layanan dokumentasi dari hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik oleh Menpan RB.

Lalu juga terdapat satker yang berhasil memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) oleh MenPAN RB yaitu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Kejaksaan Negeri Kota Jambi.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads