Lampaui Target, Kemenkumham Sumsel Himpun PNBP Rp 12,3 miliar

Sumatera Selatan

Lampaui Target, Kemenkumham Sumsel Himpun PNBP Rp 12,3 miliar

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Des 2023 07:30 WIB
Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel
Foto: Kepala Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (Dok. Kemenkumham Sumsel)
Palembang -

Sepanjang Januari hingga 27 Desember 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 12,3 miliar dari layanan administrasi hukum umum (AHU). Penerimaan itu melampaui target yang ditetapkan.

"Penerimaan negara tersebut sedikit lebih besar dari target yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 12 miliar," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kamis (28/12/2023).

Penerimaan itu diperoleh dari pelayanan permohonan badan usaha berupa CV, Firma, Persekutuan Perdata sebanyak 2.658 pemohon. Kemudian 163.436 permohonan Fidusia dengan rincian pendaftaran sebanyak 161.253, perubahan 559 pemohon dan penghapusan 1.624 pemohon.

Untuk pelayanan badan hukum, diungkapkannya, ada 25.448 pemohon, perseroan 15.468 pemohon, perkumpulan 1.577 pemohon, yayasan 5.532 pemohon dan perseroan perorangan 2.871 pemohon.

Kemudian, pendirian dan perubahan koperasi 434 pemohon, permohonan kewarganegaraan Pasal 6, 130 pemohon, Pasal 23, 1.064 pemohon, Pasal 23 (Huruf C ) 2 pemohon dan 1 permohonan pewarganegaraan Pasal 19 serta permohonan apostille 149 pemohon.

Pihaknya juga akan terus meningkatkan pelayanan bidang AHU sesuai terobosan Ditjen AHU yang masuk UU Cipta Kerja yakni, dibukanya layanan pendaftaran perseroan perorangan.

"Perseroan perorangan menjadi entitas badan usaha baru yang pendaftaran dan pencatatan pengesahannya terdapat di Ditjen AHU Kemenkumham," ujarnya.

Perseroan perorangan merupakan badan usaha yang memiliki kelebihan dibanding yang lain, di antaranya perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Perseroan perorangan juga memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.

"Kelebihan dari perseroan perorangan itu pendiriannya yang cukup sederhana. Dalam proses pendirian, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, serta cukup membayar biaya Rp 50 ribu saat mendaftar yang menjadi sumber PNBP Kemenkumham," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads