Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka, Pekerjaan Tetap Berjalan Normal

Sumatera Selatan

Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka, Pekerjaan Tetap Berjalan Normal

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 28 Des 2023 13:01 WIB
Ketua KPU Lubuklinggau mengaku diamankan di Polres PALI.
Foto: Dok. WA Topiandri
Lubuklinggau -

Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua orang oleh Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Meski jadi tersangka, pekerjaan di KPU Lubuklinggau tetap berjalan normal.

Diketahui, hasil gelar perkara oleh Polres Pali menunjukkan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Topandri ketika mengendarai mobil. Kelalaian itu karena berkendara dengan kecepatan tinggi dan kurang memahami medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.

Insiden itu terjadi di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, pekerjaan di kantor penyelenggara pemilu tetap bisa berjalan normal, meski Topandri menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan dua orang tewas.

"KPU sudah dibangun dengan sistem, saya yakin sistem yang telah dibangun akan berjalan dengan baik," ujarnya, Rabu (26/12/2023).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jika di antara komisioner ada yang sakit atau berhalangan, seperti menjadi tersangka atau terkena kasus hukum maupun hal lainnya, KPU masih tetap akan berjalan seperti biasa.

"Kalau ada yang sakit atau berhalangan, sistem kami tetap akan jalan. Termasuk apakah akan ada Plt atau pengganti ketua, sepertinya tidak, karena dengan kondisi teman-teman sekarang KPU Lubuklinggau tetap berjalan," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel, Handoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan komisioner yang lain di KPU Lubuklinggau mengenai kasus hukum yang menimpa Topandri.

"Tidak ada permasalahan berarti karena semua pekerjaan di KPU bisa dilaksanakan anggota yang lain, sembari menunggu kasus hukumnya," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads