Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU. Ada ratusan APK yang berhasil diangkut dari kawasan Seberang Ulu 1 Palembang.
Kepala Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Palembang, Herry Andriadi mengatakan penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan H Husni Kecamatan Sebarang Ulu 1.
Dari penertiban itu ada ratusan APK yang melanggar aturan, sudah diturunkan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penertiban kita lakukan Rabu (27/12). Kita tertibkan ratusan APK yang melanggar aturan KPU Nomor 309 tahun 2023. Lokasinya di sepanjang kawasan Seberang Ulu 1. Jika memasang APK di bukan tempatnya (tidak sesuai ketentuan) maka semua APK ini kita turunkan dan kita angkut ke kantor Satpol PP Palembang," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (28/12/2023).
Heri menjelaskan penertiban ini dilakukan pada semua APK yang terpasang, tidak pandang bulu. Semua yang menempel di pinggir jalan dan tidak patuhi aturan akan langsung diturunkan.
"Semua APK yang melanggar aturan kita tertibkan tanpa pandang bulu, baik calon Presiden, Gubernur, Walikota, DPR RI, DPD, ataupun DPRD kita turunkan semua," jelasnya.
Dia menjelaskan kegiatan bersih-bersih APK di sepanjang jalan Kota Palembang akan terus dilakukan sampai masa kampanye selesai.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Palembang.
"Kami akan terus melakukan kegiatan bersih-bersih APK dengan koordinasi dan Bawaslu dan KPU Kota Palembang setiap hari," katanya.
(dai/dai)