Satpol PP Kota Palembang kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU. Kali ini penertiban APK dilakukan di sepanjang Jalan Gubernur H Bastari Palembang.
"Pagi ini kita tertibkan ratusan APK yang melanggar aturan KPU Nomor 309 tahun 2023. Jika memasangan APK di bukan tempatnya maka semua APK ini kita turunkan dan kita angkut ke kantor Satpol PP Palembang," kata Kepala Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Palembang, Heri Andriadi kepada detikSumbagsel, Rabu (6/12/2023).
Heri menjelaskan penertiban ini dilakukan pada semua APK yang terpasang, tidak pandang bulu. Semua yang menempel di pinggir jalan dan tidak patuhi aturan akan langsung diturunkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua APK yang melanggar aturan kita tertibkan tanpa pandang bulu, baik calon Presiden, Gubernur, ataupun DPRD kita turunkan semua," jelasnya.
Dia menyebut kawasan Jakabaring di Jalan Gubernur H Bastari ini sebenarnya tidak boleh dipasang APK karena merupakan jalan kota yang bebas dari APK. Karenanya, Heri mengimbau agar semua peserta Pemilu 2024 memilih lokasi yang tepat dan diperbolehkan untuk memasang APK.
"Jika masih memasang APK di tempat yang dilanggar maka pasti akan kami tertibkan," katanya.
Dia menjelaskan kegiatan bersih-bersih APK di sepanjang jalan Kota Palembang akan terus dilakukan sampai masa kampanye selesai. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Palembang.
"Kami akan terus melakukan kegiatan bersih-bersih APK dengan koordinasi dan Bawaslu dan KPU Kota Palembang setiap hari," katanya.
(dai/mud)