Warga di Kota Bengkulu diresahkan oleh ular piton yang kerap memakan ternak. Ular sepanjang 9 meter itu akhirnya diamankan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bengkulu.
Keberadaan ular piton ini awalnya dilaporkan oleh warga Jalan Timur Indah Ujung, Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu. Ular berjenis Malayopython reticulatus atau sanca kembang itu berkeliaran di perkebunan warga.
Awalnya warga khawatir ular sepanjang 9 meter dan diameter 30 cm itu membahayakan manusia, khususnya anak-anak. Namun kemudian ada warga setempat yang melapor bahwa ternak mereka juga dimangsa. Antara lain kambing, anjing, dan ayam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada warga yang melapor seekor ular besar kerap memakan ternak, karena takut akan bahaya bagi anak-anak makanya warga melapor ke kita (Damkar)," kata Kepala Dinas Damkar Kota Bengkulu Yuliansyah, Rabu (27/12/2023).
Informasi dihimpun detikSumbagsel, menurut keterangan warga, ada satu kambing yang nyaris dimangsa oleh ular tersebut. Untungnya ketahuan oleh pemilik sehingga kambing masih dapat diselamatkan. Kemudian beberapa warga melapor kehilangan ayam dan anjing. Mereka menduga kuat hewan-hewan mereka dimangsa ular piton tersebut.
Setelah laporan diterima, Damkar langsung bergegas mengevakuasi ular tersebut. Namun Damkar Kota Bengkulu sempat kewalahan saat proses evakuasi karena ular tersebut melakukan perlawanan.
"Mendapat laporan tersebut tim reaksi cepat langsung menuju lokasi dan menemukan adanya ular jenis piton dengan panjang 9 meter. Ularnya baru kita evakuasi kurang lebih satu jam, karena ularnya sempat melakukan perlawanan," ujar Yuliansyah.
Usai dievakuasi, ular piton tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu. "Setelah berhasil diamankan, karena ular jenis ini dilindungi langsung kita serahkan ke pihak BKSDA Provinsi Bengkulu," tutup Yuliasnyah.
Ular Malayophyton Repticulatus atau sanca kembang termasuk reptilia dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
(des/des)