Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pembatasan operasional angkutan barang pada selama masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). SK Nomor 551/4399/DISHUB/2023 itu dikeluarkan pada 22 Desember 2023 dan langsung diberlakukan saat itu juga.
"Surat itu ditujukan kepada Direktur perusahaan transportir angkutan batu bara, direktur atau pemilik IUP batu bara dan direktur atau pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang," tulis Fatoni dalam surat keputusan tersebut seperti yang diterima detikSumbagsel, Jumat (22/12/2023).
Surat itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada 5 Desember 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumsel selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang," jelas Fatoni.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang sumbu 2 dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram. Kemudian, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta gandengan dan kereta tempelan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol," kata dia.
Saat libur Natal, pada ruas jalan tol pembatasan dilakukan pada 22-24 Desember. Saat arus balik dilakukan pada 26-27 Desember Pukul 08.00 WIB.
Kemudian pada libur Tahun Baru 2024, pembatasan arus mudik dilakukan 29-30 Desember. Sementara arus balik pembatasan dilakukan 1 Januari 2024 Pukul 00.00 WIB-2 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB.
Sementara pada ruas jalan non tol, saat libur Natal pembatasan dimulai 22-23 Desember mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Saat arus balik, dilakukan pembatasan pada 26-27 Desember pukul 05.00-22.00 WIB.
Sedangkan saat libur Tahun Baru 2024, pembatasan arus mudik dilakukan pada 29 - 30 Desember pada pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB. Saat arus balik, pembatasan dilakukam pada 1 - 2 Januari 2024 pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.
(dai/dai)